Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
Perkembangan kasus Ketua SMSI Labuhanbatu, Teguh Adi Putra Sitorus dipolisikan dugaan penipuan terus bergulir.
Sebanyak dua orang saksi pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Labuhanbatu, Rabu, 7 Februari 2024.
Kedua saksi tersebut yakni, berinisial Y dan L, keduanya warga Labuhanbatu, Sumut.
” Ya, saya dipanggil sebagai saksi kasus penipuan. Saya tahu cerita nya dari istri pelapor sebelum kasus ini dilaporkan, ya saya tahu ada uang dikirim ke rekening atasnama Iyone Tanjung istri si Teguh” kata Saksi Y saat keluar dari ruang penyidik.
Kemudian, saksi L mengaku mengetahui terlapor mendatangi rumah pelapor terkait urusan kasus truk diamankan pihak Kepolisian.
” Aku sering dirumah pak Sarbaini, aku kerja sama dia. Si Teguh datang ke rumahnya aku ada disitu jadi aku tahu ceritanya” ucapnya.
Awalnya, sebut saksi, terlapor menanyai truk yang diamankan polisi dan terlapor menawarkan diri untuk kepengurusannya.
” Si Teguh nanyak pak Sarbaini tentang truk itu, katanya hanya dia yang bisa mengurusnya, singkat cerita uang seratus juta dan lima puluh juta dikirim pak Sarbaini ke rekening istri si Teguh” sebutnya.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH melalui Humas, Iptu Parlando mengatakan laporan sedang berproses.
” Saksi-saksi pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik” katanya singkat.
Sebelumnya diberitakan, diduga melakukan penipuan kepada seorang pengusaha angkutan truk, Ketua SMSI Labuhanbatu dipolisikan, Jumat, 26 Januari 2024 pukul 16.58 WIB.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pelapor atasnama Sarbaini Harahap (50) warga Labuhanbatu, Sumut.
” Ya saya laporkan seorang Ketua SMSI Labuhanbatu atasnama Teguh Adi Putra Sitorus ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penipuan uang sebanyak seratus lima puluh juta” kata Sarbaini didampingi pengacaranya, Nasir Wadiansan Harahap SH kepada MEDANSATU.ID Jaringan Pikiran Rakyat Media Network, Selasa, 30 Januari 2024.
Dijelaskan Pelapor, uraian kejadian pada hari Selasa, 5 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB terlapor Teguh Adi Putra Sitorus datang ke rumah pelapor dan bertanya “mobil abang ditangkap polisi ya? sini aku yang urus”.
” Ku jawab iya, berapa uangnya? Dan Teguh mengatakan 200 juta. Lalu, istri ku mengatakan tidak ada uang kami 200 juta yang ada uang kami 150 juta. Dan Teguh mengatakan itu pun jadi. Setelah itu, Teguh pulang” kata Pelapor Sarbaini sembari mengatakan bahwa truk cold diesel miliknya disewa orang dan ditangkap polisi.
Satu Minggu kemudian, lanjut Pelapor, Teguh menelpon dan meminta uang 150 juta dikirim ke nomor rekening istrinya.
” Saya kirim dua kali, pertama seratus juta dan kedua lima puluh juta melalui rekening istrinya. Dia janji paling lama dua bulan truk sudah keluar dari Polres ” sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan Pelapor, setelah dua bulan pelapor bertanya kenapa mobilnya belum keluar dan Teguh mengatakan lagi diurus.
” Puluhan kali ditanyai kenapa belum keluar truk nya, dia selalu berkilah sedang di urus” ucapnya.
Setelah berbulan-bulan tak kunjung berhasil mengeluarkan truk, lanjutnya, Pelapor meminta uang nya untuk dikembalikan, tetapi terlapor tidak kunjung mengembalikan dengan berbagai alasan.
” Ngak bisanya dia keluarkan truk itu, saya minta uang seratus lima puluh juta itu, sampai sekarang tak dikembalikannya” akunya kesal.
Lebih jauh dijelaskan Pelapor bahwa pada Januari 2024, dirinya melakukan pinjam pakai truk miliknya secara prosedural.
Merasa ditipu, pengusaha angkutan truk itu telah melaporkan Ketua SMSI Labuhanbatu, Teguh Adi Putra Sitorus ke pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu sesuai nomor: LP/B/103/l/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.
Ditempat yang sama, Nasir Wadiansan Harahap SH selaku pengacara pelapor meminta kepada pihak Reskrim Polres Labuhanbatu agar segera melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan terlapor.
” Segera periksa para saksi dan pelapor” tegasnya.
Terpisah, Terlapor Teguh Adi Putra Sitorus saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan penipuan Rp150 juta mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. “Belum tau bang. Baru ini lah aku tau” aku Teguh.
Saat ditanya tanggapannya terkait laporan tersebut, Ketua SMSI Labuhanbatu itu mengaku bahwa pelapor adalah orang yang sudah dianggapnya sebagai orangtuanya. Dan menyebutkan bahwa kronologis yang ada di laporan polisi tidak sesuai.
” Yang melaporkan sudah ku anggap tulang ku bang, setahu ku begitu juga beliau menganggap ku, aku kenal sama beliau dari tahun 2010. Kita lihat saja nanti bagaimana hasil pemeriksaan nya bang. Yang pasti kronologis dari laporan yang ku baca tidak seperti itu bang” jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut ditanya seperti apa kronologi sebenarnya? Teguh tidak bersedia menjelaskan.
“Nanti saja bang ku jelaskan dan sekaligus melampirkan buktiĀ² nya ketika aku diperiksa” kilahnya sembari meminta agar awak media ini menuliskan sesuai jawaban konfirmasinya. “Tuliskan seperti jawaban ku ya bang” pintanya.
Saat dikonfirmasi terkait kebenaran uang Rp150 juta di transfer Pelapor melalui rekening atasnama istrinya. Lagi-lagi Teguh tidak dengan tegas menjawab.
“Kita lihat saja nanti hasil pemeriksaan nya. Nanti di polres ketika diperiksa akan ku jelaskan secara rinci, berikut dengan buktiĀ² nya” kilah Ketua SMSI yang baru dilantik pada bulan September 2023 itu.
Sementara, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH melalui Humas, Iptu Parlando mengaku bahwa laporan penipuan tersebut masih berproses.
” Laporannya masih berproses, saya tanya dulu sama penyidik yang menangani” ucapnya.(Julip ependi)