SERGAI- Press Release Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai gulung Pencurian Dengan Pemberatan/Pencurian Brankas di halaman Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai. Sumatera Utara. Hari Senin 18/3/ 2024 Pukul 15.00 wib.
Dasar LP/B/250/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 23 Juli 2023. Korban Pelapor Wirja Wijaya, Lk (34) Tahun. Wiraswasta, Dusun XVII Hapoltahan Desa Sei Bamban Kec Sei Bamban Kab Serdang Bedagai Korban Pelapor sendiri.
Kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian brankas, Pasal yang di persangkakan Pasal 363 ayat 1 ke – 3e, 5e dari KUHPidana. Dengan Ancaman HukumanDiancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahunTempat Kejadian Perkara pada hari Minggu Tanggal 23 Juli 2023 Pkl 08.00 wib.
Di lokasi ternak ayam Dusun XVII. Hapoltahan Desa Sei Bamban Kec Sel Bamban Kab. Serdang Bedagai.Tersangka bernama Sandy Candra als Sandy, LK, (21) Alamat Den III Desa Lintasan Lama Gg Masjid Kec. Patumbak Kab Deli Serdang.
Kronologis kejadian Pada Hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 08. 00 Wib seperti biasanya Korban / pelapor sebagai pemilik usaha ternak ayam petelur, tiba di lokasi ternak ayam miliknya.Dijelaskan Pada awalnya korban pelapor mengecek para pekerja di lokasi ternak dan selanjutnya pelapor sempat melayani orang yang membeli ayam sebanyak (10) ekor dan setelah menerima uang pembelian ayam itu selanjutnya jorban pelapor masuk kedalam ruangan kerja terlebih dahulu, kemudian korban pelapor membuka pintu depan yang terkunci, korban mencoba dengan menggunakan gembok dari luar.
Diterangkan Korban masuk kedalam kamar dalam keadaan terkunci dari luar dan setelah pintu terbuka selanjutnya korban duduk di kursi niat untuk menyimpan uang penjualan ayam tersebut.Ketika itulah korban terkejut karena melihat (1) brangkas meilik korban sudah tidak berada di tempatnya biasanya di bawah meja kerja korban pelapor memeriksa uang yang sebelumnya disimpan di laci dan ternyata juga sudah hilang. “Terang korban.“Selanjutnya, pelapor memanggil salah satu pekerja bernama Iswato, korban memberitahu kalau brangkas yang berisikan uang, serta uang yang disimpannya di laci sudah hilang dan pelapor bertanya kepada Iswanto apakah sepupunya.Yang sudah berhenti bekerja sekira (3) bulan lalu ada datang ke lokasi ternak ayamnya, dijawab oleh Iswanto benar ia datang ke lokasi kandang pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 20. 00 Wib pukul 00.00 Wib,”Kata Iswanto.mendengar hal itu korban pelapor mengatakan kepada Iswanto kenapa dikasi masuk ke kandang kan sudah saya peringati, terang korban adapun identitas sepupu pelapor tersebut adalah Sandi, Lk, (21) tahun, pekerjaan tidak ada, berdomisili di Patumbak.Atas Peristiwa tersebut pelapor/ Korban merasa keberatan dan mengalami kerugian (1) brangkas yang berisikan uang Rp. (270 000.000) dua ratus tujuh puluh juta rupiah, yang mana rencananya uang tersebut akan disetorkan ke Pabrik pada Hari Senin tanggal 24 Jull 2023 dan didalam brangkas tersebut turut juga ikut hilang (1) BPKB mobil, rasa kecewa kemudian korban pelapor membuat laporan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.Atas Kronologis Penangkapanterhadap tersangka Pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 22.30 wib oleh Kanit Pidum Sal Reskrim IPTU Sakban Hasibuan S.Sos, beserta tim dan anggota Opsnal Polres Sergai dilanjutkan guna melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan dan kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat diketahui tempat persembunyian dan keberadaan tersangka Sandy Candra.“Selanjutnya, Tim bergerak ke lokasi dimana tempat tersangka Sandy berada dan berhasil mengamankan tersangka di Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab Sergai, Sumatera Utara.tersangka Sandy Candra als Candra dan BB diboyong ke komando Mako Sat Reskrim Polres Sergai untuk diproses lebih lanjut. Motif tersangka mengambil dan merusak berangkas yang berisikan uang (Red)
Editor: Turimin