Masyarakat Indonesia Dihimbau Melaporkan SPT Tahunan PPh Tepat Waktu

oleh -672 Dilihat
oleh
0 0
Read Time:1 Minute, 10 Second

Jakarta // mediatargetkasus.com

Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak, Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan pers, Jum’at (22/03/2024), di Istana Negara, Jakarta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghimbau masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.

“Ini masih ada sembilan hari kedepan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” ujar Menkeu, di Istana Negara, Jakarta, Jum’at (22/03/2024). dikutip dari setkab.go.id

Menkeu mengungkapkan, hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ungkapnya.

Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.

“Atas nama Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan diatas pendapatan tidak kena pajak,” tandasnya.

“Tentu kesadaran rakyat Indonesia terkait kewajiban pajak ini akan mendorong pembangunan yang lebih pesat lagi di Indonesia”, tegas Sri Mulyani.(red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.