Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
Mengingat Undang – Undang di Negara Republik Indonesia ini masih ada ,terkait dengan Diduga PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu telah Melaporkan Konsumennya(Debitur) ke Polres Labuhanbatu dengan Tuduhan Mengalihkan Objek Pidusia satu Unit Sepeda Motor Honda CRF (Trail) yang mana Debitur sudah menjalani dan membayar sesuai dengan peraturan sebagai Konsumen Kamis 28/3/2024.
Debitur atau Konsumen PT BFI Finance bernama IF Hutagaol warga Sibuaya Kelurahan Soeldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara telah menjalankan Kewajibannya membayar Kredit (Angsuran) selama 8 Bulan walaupun boleh di katakan ada yang teringgal dalam Masa Pembayaran dan itu disebabkan karena Ekonomi.
Anehnya Debitur (IF) malah di laporkan dengan tuduhan Pengalihan Objek Pidusia yang mana unit tersebut masih di tangannya dan masih di pakai untuk kendaraan bekerja.
Dengan adanya Laporan yang dibuat PT BFI Finance Indonesi Tbk Cabang Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu kepada Konsumennya sudah melanggar UU pencemaran Nama baik dan UU Fitnahan.
Dengan keterlambatan (IF) membayar Angsuran bukan berarti pihak PT BFI Finance (pembiayaan) bisa menarik atau mengambil suatu barang dari seseorang yang sudah melakukan kesepakatan sewaktu pengambilan Unit atau memberikan unit pada Konsumen.
Dalam peraturan dan UU yang berlaku yang berhak atau mengeksekusi adalah pihak yang berwenang” untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia)
Dalam Pasal pencemaran Nama baik tertera dalam UU dan Pasal 310 KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta[1].
UU Konsumen Juga tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Uu Ri No.8 Tahun 1999 maka Diduga kesalahan PT BFI Finance mulai dari membuat Laporan Palsu,pencemaran Nama baik dan memfitnah seseorang.
Ditempat yang berbeda Awak media meminta tanggapan Pada Ketua DPD LSM .Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI) Kabupaten Labuhanbatu J.ependi Mengatakan agar menindak tegas kepada seseorang yang sudah membuat Laporan Fitnahan dan pencemaran Nama baik.
Ependi” Kepada APH agar menindak tegas pada Seseorang yang telah membuat laporan Memfitnah dan pencemaran nama baik ” ucapnya dengan tegas.Laporan (Julip Effendi)