Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
Kembali lagi Pemberitaan terkait Laporan Polisi yang dibuat PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu tentang Pengalihan Objek Fidusia Satu Unit Sepeda Motor Honda CRF (Trail) Rabu 4/4/2024.
Setelah berulang kali berita di media sosial (Online) yang di Sher di FB tentang Surat Laporan tersebut Awak Media Coba menghubungi Pihak Meneger PT BFI melalui Via Hp selulernya (WhatsApp) Igom Sianturi ,mempertanyakan kebenaran Surat Laporan Polisi ,LP R/LI28/III/Res.1.24/2024/Reskrim,22 Maret 2024.
Sampai berita ini di turunkan Awak media Rabu 3 April 2024 belum juga mendapat jawaban dari Pihak Meneger PT BFI Finance Indonesia Tbk jalan Ahmad Yani No 104A-B, Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara 21411 tentang kebenaran surat Laporan Polisi yang Mengadukan Konsumennya (Debitur) dalam Surat Loporan tersebut Pengalihan Objek Fidusia.
Awak media” Julip Ependi: Ijin pak saya Julip Effendi dari media Online mau Komfirmasi terkait Laporan dari Kantor bapak tentang Loporan Pengalihan Objek Fidusia yang di Adukan IF hutagaol,apa tanggapan bapak tentang laporan ini sedangkan Unit masih di tangan terlapor,Ijin pak biar berita saya berimbang” tanya awak media melalui WhatsAppnya.
Konsumen tersebut (Debitur) IF Hutagaol Beralamat di Lingkungan Sibuaya Kelurahan Soeldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Usai mengkomfirmasi Awak media menunggu beberapa jam untuk memastikan jawaban dari Meneger PT BFI Finance Indonesi Tbk Cabang Rantauprapat tentang kebenaran Laporan Laporan (Julip ependi)
Manager PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Rantauprapat Bungkam di Konfirmasi Wartawan
Read Time:1 Minute, 11 Second