Di Duga Kapolres Siak Dan Beberapa Oknum Kepolisian Sengaja Mengulur ulur Waktu Dalam Memproses Laporan Masyarakat Terkait Penganiayaan Serta Mengintervensi Para Jurnalis

oleh -1159 Dilihat
0 0
Read Time:11 Minute, 32 Second

Siak -provinsi Riau // mediatargetkasus.com


Berdasarkan terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan dimuka umum pada tanggal tujuh (7) dan 23 maret 2024. adapun perbedaan kejadian nya; kejadian 7 maret hanya 2 orang diduga pelaku dan 1 orang korban. kejadian 23 maret itu 4 orang diduga pelaku dan 2 orang korban. Yang
kejadian masih alokasi PT Teguh Karsa Wana Lestari ( TKWL ) wilayah hukum Polres Siak Provinsi Riau.

Salah seorang wartawan bernama Farius Gulo selaku korban penganiayaan atau pengeroyokan dari tangan diduga Pelaku Ohezatulo dan Tumeatulo yang terjadi pada kamis 7 maret 2024.

Atas kejadian tersebut, Farius Gulo melaporkan kejadian ke Polres Siak pada hari Jumat Tanggal 08 Maret 2024, dengan Nomor STPL/17/III/2024/SPKT/Polres Siak/Polda Riau.

Kemudian pada sabtu 23 Maret 2024, Firius Hulu alias Tinus selaku korban dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan dan melaporkan ke Polres Siak dengan nomor STPL/21/III/RES/1.6./2024/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU, dan :

Siboiy alias Boi selaku korban dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu 23 Maret 2024 dan melaporkan ke Polres Siak dan Pada 2 April 2024 dengan nomor STPL/27/IV/RES.1.6/2024/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU.

Yang kejadian pada 7 maret, terlapor di tanggal 8 maret 2024 diduga pelaku yaitu: Tumeatulo dan Ohezatulo. Sedangkan kejadian pada tanggal 23 Maret 2024, terlapor diduga pelaku adalah: Tumeatulo, Ohezatulo, Kamaludin, Edison. Jelas sekali termasuk diduga Pelaku yang kejadian tahap pertama atau yang sudah terlapor sebelumnya pada 8 maret. Kemudian kedua kejadian ini sama-sama sudah ditanggapi Athia selaku awak Media online melalui Pernyataan oleh beberapa narasumber dan pihak korban dan yang disertai bukti seperti photo, Video dan photo bukti Surat Laporan mereka ke Polres Siak.

Heran saja dengan Kapolres Siak AKBP Sujarwadi S.I.K, M.Si karena diduga sengaja intervensi Athia selaku Kaperwil Media Kabar Investigasi.Id melalui Chat WhatsApp pada senin 8 April 2024 sekira pukul 11.00 wib sbb:

Kira-kira berita ini ada yang salah nggak pak Athia selaku yang membuat berita ini, Photo dan isi berita tidak nyambung dan seolah-olah menggiring opini publik, korban mengalami luka serius. tulisnya Kapolres Siak AKBP Asep S S.I.K, M.Si

Ditanggapi oleh Athia, Menurut Bapak di mana kira-kira yang salah.? Itu berdasarkan pernyataan yang kami terima dari sumber, kan sudah ada keterangan dalam foto yang disertakan itu bahwa setelah ada korban dan korban lagi bahkan masih keliaran terduga pelaku walaupun sudah sekian lama laporan dari korban pertama.? Izin bertanya Pak Komandan.. Mengapa begitu lama tanpa ditahan terduga pelaku, mungkin saja kalau sudah ditahan tidak akan ada yang korban ditahap kedua tersebut, yang kita khawatir bilamana sampai ada kejadian tahap berikutnya.

Kapolres Siak, hasil visum sudah jelas.. tidak ada bekas luka serius atau meninggalkan luka yang menyebabkan terganggu aktivitas sehari-hari, bisa kirim ke saya buktinya. dan Athia menanggapi, selain sudah sejak awal saya kirim ke Pak Komandan dan maaf sudah sempat kami teruskan kepada pimpinan kami agar kami tunggu keputusan dari beliau.

Sambungnya Athia, terkait Visum ini la Pak Komandan yang membuat timbul dugaan terhadap korban dan para saksi melihat selain tukang urutnya, dan berdasarkan bukti yang kami terima.

Kapolres Siak, nggak boleh dalam hal penegakan hukum berdasarkan dugaan, isi narasi dan foto yang di publik, itu menggiring opini publik dan merugikan institusi Polri karena fakta di lapangan tidak begitu.

Athia, Baik Pak Komandan kita melalui prosedur hukum saja agar ada titik terangnya dan harapan kami dan tim bersama pimpinan ataupun advokasi dari media kami Semoga cepat ada titik terang terkait kasus ini hingga keadilan yang seadil-adilnya.

Kapolres Siak, oke.. saya kan komplain ke alamat itu, Ponsel Media Kabar Investigasi.Id, kalau tidak ditanggapi akan ke dewan pers.

Baik Pak Komandan, untuk nomor kontak dewan pers bilamana diperlukan, ini saya berikan. Jelas Athia.

Kapolres Siak, saya kan tidak pernah melarang teman-teman media membuat berita online yang penting sesuai fakta dan bersumber dari sumber yang jelas, tidak merugikan institusi lain apalagi Polres atau humas Polres belum mengeluarkan Pers Realese. Makanya saya komplain dengan reporternya, bukan sama sumbernya, Pak Athia tau ngga photo yang dijadikan berita itu Kasus apa.?

Athia, tentunya sudah dapat dibaca melalui tulisan saya dan Selain itu kami pun dari media seperti saya juga punya hak tolak, Maaf, atau bagaimana menurut Pak Komandan.

Dan hanya Saya berharap kepada Pak Komandan agar ditinjau ulang terkait laporan tersebut dan sebagaimana yang termuat dalam rilis berita media kami, bahkan saya tambahkan masih banyak yang belum saya muat, tujuan penyampaian ini tidak lebih selain bilamana dapat kerjasamanya agar permasalahan ini dapat menyelesaikan ataupun secara keadilan yang seadil-adilnya.

Kapolres Siak, kalau salah berita gimana.? Nggak sesuai fakta antara foto dan isi berita, salah siapa.?

Athia, hak koreksi itu adalah hak setiap orang Pak Komandan untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan. Namun dari atas melalui komunikasi kita ini lebih kurangnya sudah saya jelaskan dan lain daripada itu kan sudah saya sampaikan juga dari atas agar diproses saja sesuai prosedur dan hukum yang berlaku hingga ada titik terang atau keadilan yang seadil-adilnya.

Kapolres Siak, dengan fakta sebenarnya kalau dilaksanakan investigasi oleh tim media kabar investigasi oleh tim media kabar investigasi pasti pak athia akan dalam posisi yang salah karena memang fakta di lapangan berbeda jauh dengan foto yang dipublish.. karena Pak Athia tidak mau dikoreksi dan sudah merasa benar.. ya saya ambil jalan hukum saja yang dirugikan di sini adalah nama baik Polres.

Terkait soal investigasi yang dimaksud Pak Kapolres siak, sebenarnya tidak sekedar investigasi bahkan dikawal kasus ini sejak awal oleh beberapa Tim awak media bahkan di antara yang korban penganiayaan itu bernama Farius gulo, itu saja selaku rekan Media Kabar investigasi.id dan sudah berulang kali ke Polres Siak bersama tim awak media terkait hal kasus ini.

Sambungnya Pak Kapolres Siak, yang saya tanya itu foto siapa, benarkah itu foto korban yang diberitakan.? Kalau saya berdasarkan penyelidikan Sat Reskrim yang ikut datang ke TKP.

Athia masih menanggapi sambil bertanya balik, menurut Pak Komandan foto itu siapa.? Beda kah dari kejelasan saya atau bagaimana bahwa itu foto korban berikut setelah kejadian terhadap pelapor pertama.? Dan balas Kapolres Siak, coba lihat baik-baik foto korban di Puskesmas ini, sambil mengirim photo Farius gulo selaku korban pertama, ini kan dua orang yang berbeda.

Athia, kami pun tahu kalau berbeda orangnya tapi itu kan masih yang korban juga dan yang diduga pelaku itu siapa.? Masih yang terlapor pada korban pertama atau bukan.? Dan yang terlapor pada kejadian korban tahap kedua, Kalau boleh tahu berapa orang ya Pak Komandan dan apa sudah tertangani semua atau masih satu orang .?

Kapolres Siak, kalau sudah tahu itu berbeda orang kenapa dinaikkan juga, itu namanya kesengajaan membuat fitnah.
Kalau mau tanya perihal kasus itu, Sebagai wartawan yang baik, datang ke Polres, tanya ke bagian Sat Reskrim bagaimana perkembangan kasus itu. Nanti akan dijelaskan duduk perkaranya baru dinaikkan berita ke online.

Athia, sesuai apa yang kami terima dari sumber dan disertai bukti, itu yang kami tulis dan kejelasan tersebut bahkan Farius gulo selaku korban atau pelapor pertama, ia ikut pada saat penangkapan terkait laporan korban pada tahap berikut itu, yang mana itu foto yang dimaksud Pak Komandan, akan itu mohon maaf kami pun tidak berterima dengan tudingan Pak Komandan terhadap kami terkait pernyataan Pak Komandan yang dimaksud kami menyebabkan unsur kesengajaan.

Kapolres Siak, begini saja.. saya sebagai korban dari berita yang saya anggap tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Pak Athia bersedia ganti foto di berita nggak karena itu foto yang salah.?

Athia, berarti Bapak Komandan menyimpulkan sudah secara paksaan ya, sepanjang sesuai dengan kejelasan dan pernyataan yang kami terima dari sumber, Maaf Pak Komandan akan tetap kami hanya menjalankan tugas kami sebagai penulis dan publikasi.

Kapolres Siak, beberapa teman wartawan yang salah nulis itu saya ingatkan, dan nurut menerima kemudian merubah narasi/dokumentasinya, hanya pak Athia yang tidak mau dikoreksi padahal sudah saya ingatkan, fotonya salah, Masa sudah salah nggak mau dikoreksi. Saya kan mengingatkan dengan baik untuk kepentingan edukasi ke masyarakat dengan baik dan benar berdasarkan fakta di lapangan.

Athia, kepada Bapak komandan yang saya hargai sebesar-besarnya, mungkin Bapak Komandan ingat waktu konfirmasi saya dari awal hingga saya turutin. Sejujurnya saya itu sempat semangat dan penuh harapan terkait konfirmasi saya kepada Pak Komandan pada awalnya laporan Farius gulo sejak 8 Maret 2024, dan akhir ini saya pun ikut kecewa terhadap proses penanganan kasus Farius gulo selaku korban justru hingga sampai kini belum dapat titik terangnya .?

Kemudian masih senin itu 8 April 2024 sekira pukul 15.00 wib, Athia menanyakan kembali ke beberapa narasumbernya termasuk salah seorang korban dan keluarga korban hingga menelpon langsung Bapak Firman Hulu selaku saudara dari yang korban itu pada 23 maret 2024, dibenarkannya bahwa itu faktanya dan photo itu benar photo korban bernama Firius Hulu alias Tinu dan Siboiy Laoli alias Boi dan kalau korban pertama Farius gulo. Sementara pelaku sudah minggat barusan dari tempat ini, kesalnya Bapak Firman Hulu dan beberapa keluarga korban dan pihak lain.

Herannya, selama laporan Farius gulo dari tanggal 8 maret sampai beberapa kali kepanggil serta Saksi-saksinya dan selalu di kawal oleh beberapa awak media, sedangkan diduga pelaku belum pernah dipanggil sampai sebulan lebih hingga minggat terduga pelaku ntah kemana.

Sedangkan pada sabtu 30 maret 2024 setelah 22 hari laporannya Farius gulo, baru dijelaskan sambil ditunjukkannya bahwa Visum Farius gulo tidak ada kelainan, sama sekali tidak ada hasil Visum tersebut dari Puskesmas Dayun, ” jelas Bripda Rivan Novriando selaku penyidik.

Melalui kejelasan penyidik tersebut menimbulkan banyak dugaan, sementara korban/pelapor melakukan pengobatan luar ke urut tradisional untuk mendapatkan kesehatan yang semula dan berobat secara menerus akibat kejadian penganiayaan itu, photo dan video masih disimpan terlihat Memar dan Biru.

Besoknya pada minggu 31 maret maka Farius gulo selaku korban datang bersama Timnya dari media online ke Puskesmas Dayun untuk konfirmasi hal visum tersebut, Namun melalui wawancara itu, oknum petugas Puskesmas Dayun melarang Tim awak media merekam saat wawancara itu walaupun bagai dokumentasi karena ada undang-undang yang melarang merekam kata oknum petugas Puskesmas.

“Oknum petugas Puskesmas Dayun langsung menelpon oknum Polisi dari Polres Siak dan benar saja tidak butuh waktu lama langsung datang dua orang oknum Polisi yang bertugas di Polres Siak dan sama juga tetap melarang awak media untuk memintai keterangan petugas Puskesmas Dayun, Ucap Farius gulo selaku korban dan Tim awak media kepada Athia selaku Kaperwil.

Athia menkonfirmasi hal ini kepada Bripda Rivan Novriando sambil mengirim photo kedua oknum polisi tersebut yang datang di Puskesmas dayun, Izin Pak apakah kenal dengan mereka.? Balasnya, iya bang Anggota dari Polres Siak dan namanya Antony dan ini Nomor teleponnya: 0822 7351 52**.

Sejak itu sampai pada hari ini sabtu 13 April masih dikonfirmasi Athia kepada Antony melalui telpon seluler tanpa diterima secara seluler, kemudian Secara SMS WhatsApp tanpa dibalas. Namun jika telponan Lewat WhatsApp berani beliau memberi tanggapan. Seakan beliau dinilai tidak bersedia memberi tanggapan secara transparan yang bisa bukti disimpan oleh Athia.

Adapun dua orang oknum yang dimaksud tersebut dari Polres Siak, Namun masih Antony dan nomor telponnya yang dijelaskan oleh Bripda Rivan Novriando selaku penyidik dari Polres Siak.

Kemudian, selain kejelasan Bripda Rivan Novriando bahwa hasil Visum Farius gulo tidak ada sama sekali kelainan, Beliaupun pada 1 April 2024 mengatakan kepada Farius gulo dihadapan beberapa teman wartawan online, sebelum tiba Hari Raya, kami pastikan menindaklanjuti laporan Farius Gulo, ternyata yang diduga pelaku minggat.

Sangat disayangkan Laporan Farius Gulo selaku korban, sejak 08 Maret 2024 belum mendapatkan keadilan dan diduga oknum Anggota Polres Siak (yang menangani kasus ini) terkesan tidak menangani dengan serius, dengan alasan tidak terbukti di hasil visum (Red).

Harus diketahui akibat dari terjadinya penganiayaan/pengeroyokan Farius Gulo (korban) jatuh sakit, berobat terus-menerus ke klinik, bahkan pergi ke tukang urut tradisional, padahal sangat jelas terlihat di foto maupun divedio yang telah disimpan oleh Farius Gulo, adanya beberapa bekas pemukulan, ada di bagian leher belakang, punggungnya memar dan biru, ” tegas Athia.

Sedangkan kedua Oknum Polisi yang datang kepuskesmas Dayun dan Bapak Kapolres Siak, AKBP Sujarwadi, S.I.K, M.Si, . Diduga Mengintimidasi, Mengintervensi serta Menghalang-halangi Tugas Seorang Wartawan (Jurnalistik) dan menimbulkan banyak Pertanyaan, kecurigaan, ada apa dan kenapa, bahkan lama penanganannya dan dianggap tidak cepat merespon Laporan Masyarakat, ” ucap Athia.

Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh UU pers No.40 tahun 1999, mestinya Beberapa Oknum pihak petugas Puskesmas Dayun dan Dua Orang oknum Polisi Polres Siak itu, memahami bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. jika kemerdekaan pers dikekang sama saja membunuh demokrasi.

Sebagaimana di atur dalam pasal 33 UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik (KIP), oleh karena itu jika tidak merasa tanpa ada yang ditutup-tutupi Mengapa melarang wartawan merekam untuk dokumentasi dan pada UU No.40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat (1) tertulis”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Sedangkan pasal 4 berbunyi “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi Warga Negara.”

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

“Wartawan itu, dikenal karena tulisannya dan profesinya yang dilindungi oleh UU Pers tahun 1999 tentang pers, ” tegas athia.

Pihak Korban dan keluarganya dengan harapan yang dalam Berharap semoga secepatnya mendapatkan keadilan terhadap korban dan semoga isu berita dari kejadian ini sampai kepada Bapak Kapolda Provinsi Riau Irjen Mohammad Iqbal dan Bapak Kapolri jenderal Pol.listyo Sigit Prabowo, serta memberikan sanksi kepada oknum-oknum anggota kepolisian khususnya oknum oknum anggota kepolisian Polres Siak yang menangani kasus ini dan di mana diduga sengaja melakukan intimidasi, intervensi, menghala-halangi tugas wartawan/jurnalistik serta kemerdekaan pers dikekang dan terkesan seakan membiarkan begitu saja kasus ini tanpa ada kepastian hukum hingga hari ini Sabtu 13 April 2024.

Laporan Athia/tim Riau

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.