Jakarta // mediatargetkasus.com
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan salah satu penyebab dari ketidaknetralan dari Pj (Penjabat) Kepala Daerah dan ASN di gelaran Pemilu 2024 adalah adanya intervensi politik dari berbagai pihak.
Saldi menjadi salah satu dari tiga hakim MK yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan MK yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tersebut.
“Salah satu penyebab utamanya adalah intervensi politik sehingga membuat ASN melanggar netralitas,” ujar Saldi dalam dissenting opinion-nya yang dia bacakan di sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Ia juga mengatakan bahwa laporan tentang pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu, namun lembaga pengawas itu menilai laporan tidak terbukti karena tidak memenuhi syarat formil atau materiil. Akan tetapi, sambungnya, Bawaslu tidak memberitahukan kekuranglengkapan persyaratan dimaksud.
“Hal demikian sebenarnya dapat dipandang sebagai cara Bawaslu menghindar untuk memeriksa substansi laporan yang berkenaan dengan pelanggaran pemilu,” kata Saldi.
Selain itu ,Saldi meyakini telah terjadi ketidaknetralan sebagian penjabat kepala daerah, termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur. Dan, sambungnya, semuanya itu bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas.
“Dengan demikian, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum,” kata dia.
Tak hanya itu, Ia juga menyoroti bentuk-bentuk ketidaknetralan yang dilakukan Pj Kepala daerah. Ia juga mengklaim temukan masalah netralitas Pj. kepala daerah terjadi di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
“Adapun bentuk ketidaknetralan Pj Kepala Daerah di antaranya berupa penggerakan ASN, pengalokasian sebagian dana desa sebagai dana kampanye, ajakan terbuka untuk memilih paslon yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan IKN, pembagian bansos atau bantuan lain kepada para pemilih dengan menggunakan kantong yang identik dengan identitas paslon tertentu, penyelenggaraan kegiatan massal dengan menggunakan baju dan kostum menonjolkan keberpihakan kepada paslon tertentu, pemasangan alat pegara kampanye di kantor pemerintahan daerah serta ajakan untuk memilih paslon di medsos dan gedung milik pemerintah,” urai Saldi.
Menurutnya, MK seharusnya memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah yang diduga terjadi kecurangan.
Ia juga mengatakan bahwa berbagai bentuk ketidaknetralan tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu dan sebagiannya terbukti.
“Laporan yang terbukti tersebut juga telah direkomendasikan kepada instansi terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk ditindaklanjuti karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Saldi.
Sumber cnn indonesia (rts/kids)