Kapolri Dan Presiden Jokowi RI :’Tindak Ilegal Mining Apalagi di Wilayah Hutan Kawasan’,Lama Beroperasi Ilegal Mining Di Kabupaten Solok Belum Di Tindak!!!

oleh -175 Dilihat
0 0
Read Time:3 Minute, 20 Second

Solok -sumatera Barat // mediatargetkasus.com


Ilegal mining ini, beberapa media online yang sudah memberitakan dan
terbitnya pada 19 April 2024, awak media teruskan ke Kapolresnya melalui SMS WhatsApp Nomor 0852 1129 20**, tanggapannya, “Tutup, sudah lama Tutup, tulisnya. awak media mengkonfirmasi lagi ke beberapa Narasumber, Senada menjelaskan bahwa masih berjalan dengan lancar aktivitas ilegal mining itu dan sekira 20-an unit lagi alat berat itu yang masih beraktivitas. ada apa dengan Bapak Kapolres kabupaten Solok. ?
Selasa 13 April 2024.

Sebelum terbit berita ilegal mining itu pada jumat 19 April 2024, awak media lebih dahulu mengkonfirmasi kepada J.hendrik selaku Kapolsek Hiliran Gumanti lewat SMS WhatsApp miliknya: 0813 6338 54**, tulisnya “Saya sakit Pak. dan setelah terbit berita saat itu, awak media teruskan ke WhatsApp beliau tanpa tanggapan s/d hari ini 23 April. Dan Kanit Reskrim Polseknya mengaku sudah pindah selama seminggu ini, katanya.

Adapun salah seorang berinisial MH dari kabupaten Solok selaku Perwakilan Media Berantas Kriminal, “tentang aktivitas ilegal mining sekarang di kab Solok tidak beroperasi. Tulisnya lewat SMS WhatsApp kepada Athia selaku awak media juga.

Berdasarkan oleh beberapa tanggapan di atas, ataupun tanggapan Kapolres kab solok pada sabtu itu 20 April dengan maksud sudah lama tutup, akan itu awak media mengkonfirmasi kembali ke beberapa narasumber sbb:

“Si A menjelaskan; mana tutup itu bang, masih tetap jalan seperti biasa, lebih kurang 20 unit alat berat itu yang masih aktif beroperasi.

“Si B menjelaskan;
Rilis lagi ketua, Masih seperti biasa giat itu.

“Si C menjelaskan;
Sudah merajalela, sementara aparat penegak hukum diam dan terkesan dibiarkan saja, parahnya lagi oknum Aparat diduga terima Upeti.

“Si D menjelaskan;
Sampai saat ini aktivitas masih berlangsung di tiga lokasi wilayah hukum Polres kabupaten Solok, Yaitu.. sungai Abu kecamatan hiliran gumanti, Sumiso kecamatan tigo lurah, dan supayang kecamatan payung sekaki. Total di tiga wilayah lebih 19 unit alat.

Selain keterangan narasumber ini adapun beberapa lainnya dan meyakinkan bahwa aktivitas ilegal mining tersebut di kabupaten solok dengan memakai belasan unit alat berat, masih berjalan dengan lancar, “diduga sengaja ditutup-tutupi oleh beberapa oknum dan diduga mendapatkan uang Kordinasi setiap sebulan.red

Sebagaimana disampaikan Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo M.Si., Menginstruksikan seluruh personel jajaran kepolisian untuk berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dan berlaku untuk semua kalangan yang terlibat bahkan anggota Polri sekalipun akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai UU yang berlaku. tegasnya Kapolri.

“Menurutnya instruksi tersebut sangat tepat dan baik demi memulihkan nama institusi yang sempat tercoreng. Namun, para jajaran yang ada wilayah maupun kota sepertinya masih ada keragu-raguan dalam melaksanakan.red

Maka dari itu, berdasarkan pernyataan oleh beberapa narasumber dari kalangan tempatan, Meminta kepada Bapak Kapolri agar bisa menurunkan team demi menindaklanjuti aktivitas illegal mining di tiga (3) lokasi hutan kawasan kabupaten Solok dengan memakai belasan unit alat berat yang sudah bertahun-tahun berlangsung beraktivitas.

Presiden RI (Jokowi Dodo) sejak tahun 2014 telah mengingatkan bahwa pemerintahan harus serius untuk hentikan illegal mining sebab itu menyebabkan kerugian Negara 30 s/d 40%.

Dan sebagaimana kita ketahui bahwa penambang ilegal termasuk tindak pidana yang diatur pada pasal 158 UU Minerba bahwa kegiatan penambangan tanpa izin pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak rupiah 100 miliar, Menurut ketentuan pada UU No.3 tahun 2021 tentang perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang penambang.

Selanjutnya, setiap orang yang memiliki iup pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dengan pidana penjara diatur pada pasal 160 dan 161 bahwa setiap orang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan atau pengangkutan, penjualan minor Bank yang tidak berasal dari pemegang izin.

Diharapkan agar hukum di Negara RI ditegakkan sesuai yang berlaku dan tanpa pilih tebang atau tidak tajam ke bawah tumpul ke atas.red

Perlu diketahui bahwa sebelumnya beberapa media online yang memberitakan aktivitas illegal mining disalah-satu lokasi tersebut, di sungai batang gumanti, nagari sungai abu, kecamatan hiliran gumanti, “dijelaskan bahwa beberapa korban jiwa operator alat berat mendapatkan Nasib Naas tertimbun longsor akibat aktivitas ilegal mining itu, Namun hilang jejak begitu ??

Laporan: Athia dan tim

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.