Cara Sidak Tim Satgas Pangan dan Cara Pengawasan dalam Pengujian Mutu Beras Premium oleh Dinas Pertanian dan Pangan Prov.Babel di Pertanyakan?Diduga CV SAL Telah Berkordinasi ?
Kepulauan Bangka // mediatargetkasus.com
Cara Sidak Tim Satgas Pangan dan Cara Pengawasan dalam Pengujian Mutu Beras Premium oleh Dinas Pertanian dan Pangan Prov.Babel di Pertanyakan?Diduga CV SAL Telah Berkordinasi ?
Beras IR64 merupakan jenis beras yang berbulir раnjаng tарі аrоmаnуа tіdаk seperti раndаn wangi. Tеkѕturnуа рulеn, gurih, dаn tidak lеngkеt kеtіkа dіmаѕаk, dan aраbіlа bеrаѕ berkualitas ѕереrtі beras раndаn wangi mеmрunуаі hаrgа yang cukup tinggi, jеnіѕ іnі ditawarkan dеngаn hаrgа уаng lеbіh tеrjаngkаu. Mеmіlіh jenis іnі ѕеbаіknуа segera dіkоnѕumѕі karena kuаlіtаѕnуа аkаn mеnurun ѕеtеlаh 3 bulаn.
Beras IR64 merupakan salah satu varietas beras yang cukup terkenal. IR64 adalah singkatan dari “Improved Rice 64” dengan memiliki biji berwarna panjang dan ramping dengan bulir keseluruhan yang mengkilap. Dikenal dengan kualitasnya yang baik, varietas ini memiliki karakteristik tertentu yang membuatnya populer di beberapa negara.
Beberapa keunggulan dari beras IR64 adalah produktivitas yang tinggi dan kualitas rasa yang baik. Varietas ini dapat memberikan hasil panen yang lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa varietas beras lainnya. Selain itu, beras IR64 memiliki daya tahan ekspos terhadap serangan hama dan penyakit yang relatif tinggi.Beras premium merupakan beras dengan mutu terbaik sesuai SNI,beras dengan persentase derajat sosoh minimal 95 persen.
Dalam beberapa temuan awak media ,salah satu produk pangan pokok(beras)CV Sumber Alam Lestari adalah Toko,benar saja Saat Tim Redaksi dengan tidak sengaja, di salah satu toko yang berada di Desa Kace Kec.Mendo Barat,melihat pada salah satu beras yang diperjualkan oleh toko tersebut,beras dengan merek RM premium dan cap Sendok medium milik CV Sumber Alam Lestari.
Narasumber(pemilik toko)mengatakan,benar dulu ko(saya) masek(masak)beras(118) ni (ini)nyamen tapi sekarang jauh beda e,kapan di masak nasi e kerai misal aik(air)dikit beras e keras.ungkap pemilik toko(nama dari narsum kami lindungi)kepada tim redaksi.
“Benar dulu ko(saya) masek(masak)beras(118) ni(ini)nyamen tapi sekarang jauh beda e,kapan di masak nasi e kerai misal aik(air)dikit beras e keras,”ungkap pemilik toko.
Viral juga di Medsos facebok Grup Komunitas bahasa bangka(nama narsum tidak kami cantumkan)”Peradik semalem ku beli beras 118 tapi beda same beras 118 yang ku beli sebelum2ny,ne banyak kutu2 kayak beras Bulog biase,rasa beda kek yang biase ku beli,emang banyak macem ok peradik beras118ne harga 79ribu ku beli”.
Tim Redaksi juga menemukan di salah satu toko besar(pemilik toko tidak berkenan disebutkan nama tokonya)pada beras 118 premium 10kg dalam kemasan bewarna kuning penuh akan kutu,dari beberapa temuan tersebut dan di lihat dari kasat mata warna beras tersebut maka bisa di katakan beras tersebut jauh dari panggang api jika beras tersebut beras premium jenis IR 64,tim awam babel sedikit sedikit menjelaskan yang di maksud dengan beras premium jenis IR 64.Jum’at(5/04/2024)
Label kemasan beras tidak hanya wajib mencantumkan nomor ijin edar. Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional nomor 2 tahun 2023 khususnya pada Pasal 7,8,9,10 dan 11 dinyatakan bahwa label kemasan pada beras wajib mencantumkan informasi jenis beras,gizi dan mutu.
Adapun jenis beras yang dimaksud adalah kelas mutu beras tersebut apakah kategori premium atau medium. Dasar pengujian kelas mutu beras tersebut adalah self declare yaitu produsen ataupun pelaku usaha pengemasan beras dapat mengklaim sendiri produk berasnya termasuk kelas premium ataupun medium berdasarkan sampel beras yang dapat diujikan sendiri tanpa harus menggunakan petugas pengambil contoh (PPC) yang terlatih dari suatu instansi.
Hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan munculnya ketidaksesuaian antara label di kemasan dengan kondisi beras di dalamnya. Sangat mungkin beras kualitas beras yang dikemas tidak lebih baik mutunya daripada beras yang dijadikan sampel untuk pengujian kelas mutu beras.
Mutu suatu produk sendiri ditentukan oleh keadaan fisik, fungsi dan sifat produk bersangkutan yang dapat memenuhi selera dan kebutuhan konsumen dengan memuaskan sesuai nilai uang yang dikeluarkan.
Mutu beras ditentukan oleh gabungan karakter fisik, kimia, dan nutrisi. Namun, faktor yang dapat dinilai oleh konsumen secara langsung dan dijadikan sebagai penentu dalam pemilihan beras adalah karakter fisik seperti warna, bentuk, aroma, persentase beras kepala, dan material pengotor.
Selain karena aspek mutu,juga menyatakan bahwa keputusan untuk membeli beras kemasan pada pasar swalayan lebih dipengaruhi oleh faktor bidding price, pendapatan, dan kenyamanan. Nilai odds rasio paling tinggi dimiliki oleh faktor pendapatan yang berarti konsumen yang memiliki pendapatan yang lebih tinggi berpeluang untuk membeli beras kemasan pada pasar swalayan.
Variabel pendapatan juga menjadi faktor yang sangat menentukan karena pendapatan dapat menjadi ukuran kemampuan ekonomi dan kemampuan untuk membayar lebih beras kemasan yang dijual di pasar swalayan.
Sebagai bagian dari kosekuensi atas penerbitan ijin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) khususnya komoditas beras maka Otoritas Kompeten Kemanana Pangan Daerah (OKKPD) wajib melakukan supervisi post market melalui kegiatan surveilen maupun pengawasan produk PSAT yang telah beredar di pasaran. Aspek yang paling utama dalam pengawasan tersebut adalah keabsahan nomor ijin edar serta kesesuaian mutu beras dengan klaim yang tercantum dalam label kemasan.
Disebutkan pada Peraturan Badan Pangan Nasional(PERBADAN)RI nomor 2 tahun 2023 Tentang Persyaratan Mutu dan Label beras,, khususnya pada Pasal 7,8,9,10 dan 11 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras,bahwa label kemasan beras wajib memuat keterangan setidaknya nama merk, kelas mutu beras, netto, tanggal pengemasan, serta nama dan alamat pengemas secara lengkap dan benar. Adapun standar acuan untuk kelas mutu beras apakah termasuk kelas mutu premium, medium, ataupun beras khusus adalah Peraturan Badan Pangan Nasional(PERBADAN)RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan Mutu pada pasal 5 ayat 1,2 3.
Dalam PERBADAN telah menggolongkan beras menjadi beras medium atau beras premium. Beras medium memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 25%, sedangkan beras premium memiliki kualitas lebih tinggi dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 15%. Dalam Permendag ini tidak membahas persyaratan butir menir, merah kuning/rusak, benda asing dan butir gabah.
Selain itu kualifikasi untuk beras dengan mutu premium lebih dilonggarkan. Perbedaan lainnya yaitu dasar keamanan pangan pada SNI 6128: 2020 adalah standar dalam Permentan 53 tahun 2018 sementara SNI sebelumnya mengacu SNI 7387 untuk cemaran logam berat dan untuk residu pestisida mengacu pada SNI 7313.
Syarat Mutu
Kelas mutu beras terdiri dari beras premium dan beras medium. Sedangkan syarat mutu terdiri dari syarat mutu umum dan syarat mutu khusus.
Syarat mutu umum dari beras yaitu :
1) Bebas hama dan penyakit, bau apak, asam atau bau asing lainnya
2) Bebas dari campuran dedak dan bekatul, untuk beras sosoh
3) Derajat sosoh minimal 95 %
4) Kadar air maksimal 14 %
5) Bebas dari bahan kimia yang membahayakan dan merugikan, serta aman bagi konsumen mengacu pada ketentuan peraturan perundangan, tidak melebihi batas maksimum logam berat, residu pestisida dan kandungan mikotoksin.
Syarat mutu khusus yaitu :
1) Butir kepala (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 85 %, Medium I 80 % dan Medium II 75%.
2) Butir patah (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 14,5 %, Medium I 18 % dan Medium II 22%.
3) Butir menir (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2 % dan Medium II 3%.
4) Butir merah/putih/hitam (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2 % dan Medium II 3%.
5) Butir rusak (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2 % dan Medium II 3%.
6) Butir kapur (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2 % dan Medium II 3%.
7) Benda asing (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,01 %, Medium I 0,02 % dan Medium II 0,03%.
8) Butir gabah (maksimal) untuk beras kelas mutu premium 1 butir/100g, Medium I 2 butir/100g dan Medium II 3 butir/100g.
Pengemasan dan Penandaan
Proses pengemasan beras yang tidak menerapkan SNI berpotensi terjadinya kerusakan butir beras, beras patah dan rusak. Standar SNI syarat kemasan untuk beras dikemas dengan kemasan yang kuat, aman bagi konsumen, higienis dan tertutup rapat. Beras disimpan pada suhu 18°C – 35°C dengan kelembaban 60 % -70 %. Untuk beras premium disarankan disimpan pada suhu 18°C – 25°C.
Selanjutnya penerapan SNI tentang penandaan atau label pada kemasan beras berperan penting dalam melindungi konsumen.
Dengan melekatkan label sesuai dengan peraturan berarti pelaku usaha memberikan keterangan yang diperlakukan oleh para konsumen agar dapat memilih membeli serta meneliti secara bijaksana.
Penandaan pada beras dengan memasang label berisi informasi utama yaitu nama produk, asal, kelas mutu, kandungan gizi, berat atau isi bersih, tanggal/bulan/tahun dan kode produksi. Dapat juga disampaikan informasi tambahan berupa nama varietas dan komposisi varietas yang memiliki jaminan dari lembaga yang kompeten.
Kepala UPTD Ir.Heri,M.AP. Menjelaskan “bahwa upaya pemerintah melalui BAPANAS dalam penangan pangan harus hati hati,apa itu mau penjual atau pun distributor jika melanggar maka akan ditarik izin edarnya dan mengenai kode dari pada kemasan itu sendiri tergantung dari investasi,Jika di bawah 5M maka kewenanga ada pada kabupaten/kota dengan kode PDUK pada kemasan dan jika investasinya di atas 5M maka kewenangan ada di Provinsi dengan kode PD pada kemasan.”
Jadi,jika masalah mutu PSAT(Pangan Segar Asal Pertanian)dan keamanan itu di atur dalam Permentan Nomor 53 Tahun 2018,disitu di jelaskan Registrasi/Sertifikasi Produk PSAT dan di atur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional(PERBADAN)RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi beras yang aman bagi kesehatan, perlu mengatur persyaratan mutu dan label beras.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Dalam permasalahan tersebut maka muncul pertanyaan tentang Profesionalitas dan Kredibilitas tim satgas pangan dari tim indak subdit 1 polda babel dalam melakukan sidak,salah satu contoh mudah secara kasat mata sudah jelas kemasan tersebut kemasan lama yang Reg.dari kementan RI sudah tidak terpakai lagi sebagaimana yamg telah di sampaikan Kepala UPTD Ir.Heri,M.AP kepada Tim awam Babel dan kemasan tersebut tidak mencantumkan label,diduga tim satgas kurang menguasi tentang pangan atau diduga pemilik CV SAL telah “mengkondisikan” semuanya sehingga aman?
Dinas pertanian dan pangan yang memiliki peran dan andil besar dalam izin edar,mutu beras dan pengawasan,lemahnya pengawasan dari dinas tersebut terhadap distributor CV SAL, dalam temuan dari Tim Redaksi berdasarkan fakta dan data di lapangan bisa di simpulkan,apakah dinas pertanian tidak melakukan uji mutu dan sidak secara berkala nyatanya dari kasat mata warna beras tersebut memang masuk kategori premium,dan diduga dinas pertanian dan pangan apakah telah di”kondisikan”sedemikian rupa oleh anyun pemilik beras tersebut sehigga aman,terhindar dari hukim dan sanksi.
Jika memang ini terjadi itu suatu rejeki untuk kalian dan suatu kemalangan untuk masyarakat yang telah di rugikan secara Mutu dan Kualitas beras tersebut yang mana harapan membeli beras dengan mutu premium dan jenis IR 64 sebagaimana tertulis di belakang kemasan beras tersebut ternyata jauh dari harapan Beras premium dan jenis IR 64,perihal ini jelas Penipuan terhadap publik yang mana memberi informasi atau data palsu yang telah di atur dalam Undang Undang Republik Indonesia dan termasuk dalam UUPK(Undang Undang perlindungan konsumen).(penulis:Sudarsono KBO BABEL)