Pangkalan Baru-Kepulauan Bangka // mediatargetkasus.com
Masyarakat Babel Tertipu Atas Produk dari CV SAL Merek KTJ,Faktanya Mutu Beras Dipertanyakan.
Masyarakat seluruh Indonesia agar berhati-hati dalam membeli beras ,pasal nya tim awak media Bangka Belitung baru baru ini menemukan kasus yang wajib di ketahui oleh publik,awak media Berharap APH beserta dinas terkait agar memperhatikan keadaan masyarakat.
Melambungnya harga beras sering dimanfaatkan oleh oknum pedagang nakal untuk mengoplos beras. Beras oplosan adalah beras kualitas premium yang dicampur dengan beras berkualitas rendah. Dalam beberapa kasus, pedagang bahkan nekat mengemas ulang beras Bulog dengan kemasan beras komersial berkualitas premium dan menjualnya dengan harga yang tinggi.
Salah satu alasan praktik mengoplos beras ini dilakukan adalah untuk memperbesar volume atau berat beras tanpa harus meningkatkan kualitasnya. Dengan demikian, pedagang bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar,jika kemarin dalam pemberitaan yang saya publik beras merek 118 premium yang berkutu sekarang beras yang digunakan CV SAL beras cap gunung yang mutu dari beras tersebut patut dipertanyakan.
Praktik kejahatan Anyun bertujuan memperkaya diri sendiri. Lantaran, keuntungan yang diperoleh dari transaksi beras oplosan sangat tinggi,Apalagi tersiar kabar demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar anyun memasok sendiri beras bersubsidi cap Gunung.
Dalam Praktiknya Giat Aktivitas Pabrik Beras Milik Anyun yang Berhasil di dokumentasikan oleh awak media gudang yang beralamat di depan Taman Makam Pahlawan Pawitralaya Jl.Raya Koba kecamatan Pangkalan baru kabupaten Bangka Tengah provinsi Kepulauan Bangka telah melakukan tindak pidana membuka karung kemasan untuk dicampur/oplos dalam skala besar lalu dikemas kembali dengan menggunakan karung berbagai macam merek atau brand lalu diperdagangkan kembali .
Bahwa tindakan pengoplosan atau mencampur beras antara suatu kualitas dengan kualitas lain yang berbeda,misalnya beras kualitas nomor satu dicampur dengan beras kualitas nomor dua, nomor tiga ataupun kualitas dibawahnya,apakah tindakan Anyun yang salah dan merugikan masyarakat/konsumen atau melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
Simak dibawah ini tentang aturan perundangan undangan nya
Pada Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, telah diatur tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dan Pada Pasal 19 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Beras Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen ”.Pengoplosan Beras dilakukan dengan maksud untuk mengambil keuntungan tanpa mengindahkan kualitas.
Pelaku pengoplosan beras dijerat dengan Pasal 139 dan Pasal 142 Undang-Undang 12 tahun 2002 tentang pangan. Pasal 139 menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan dalam sebuah produk dagang dapat di kenakan pidana penjara 5 tahun atau membayar denda Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”
Tindak pidana membuka karung atau kemasan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan adalah tindakan mengganti kemasan akhir beras kualitas rendah dengan kualitas premium sehingga merugikan masyarakat.
Dalam Pasal 84 ayat (1). Pasal 142 menyebutkan “Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar).”
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan, di dalam Pasal 139 menjelaskan bahwa “Barang siapa dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan dalam sebuah produk dagang dapat di kenakan pidana penjara 5 (lima) tahun atau membayar denda Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pemalsuan merek terdapat dalam Pasal 100 sampai dengan pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juga memuat tindak pidana merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yaitu pidana yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjarapaling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1)dan (2) UU 20/2016, sebagai berikut:
ayat (1). pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
ayat (2)
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait atas temuaan adanya gudang beras berskala besar beraktivitas untuk melakukan pencampuran atau pengoplosan beras kualitas nomor satu dicampur dengan beras kualitas nomor dua, nomor tiga ataupun kualitas dibawahnya untuk di perdagangkan kembali dalam skala besar milik Anyun dalam melanggar norma,aturan dan hukum,hingga berita ini terbit di publik ,Anyun tidak menjawab dan tidak ada tanggapan apapun atas konfirmasi yang di kirim wartawan via whastapp pada hal pesan yang di kirim via whastapp tertanda centang dua.
Agar dalam pemberitaan berimbang awak media akan berupaya melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait,Awak media pun berharap kepada aparat penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan dalam perihal ini agar ada langkah dan upaya penegakkan hukum Bagi Anyun sebagai pemilik gudang pengoplosan beras berdasarkan undang undang yang telah diatur dan berlaku di Republik Indonesia.(red)
Editor: Sunardi Sinuraya (red)
(Penulis:SUDARSONO KBO BABEL)