‘Jabatan Jadi Alat Terkam’Di Duga Kades Pecat 2 Perangkat Desa Gara Gara Pileg

oleh -361 Dilihat
0 0
Read Time:3 Minute, 47 Second

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015

Kuantan Singingi-riau // mediatargetkasus.com

Sebagai Rakyat Indonesia kita semestinya tahu negara ini adalah negara demokrasi,tak sepatutnya seorang jabatan Kepala desa memberhentikan perangkat desa tanpa alasan kuat . seorang kepala desa seharusnya tahu undang undang ,.

Kepala desa seharusnya jadi contoh dalam masyarakat bukan jabatan nya di gunakan untuk menerkam masyarakat nya.

Berikut kisah perangkat desa yang di pecat tanpa sebab

Berdasarkan pemilihan legislatif ( Pileg ), Romi Erdiayus selaku kepala desa Pulau Binjai diduga berhentikan secara sepihak Dua orang Perangkat desa di desa Pulau Binjai. kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (kuansing) prov riau,Jumat 26 April 2024.

Pemecatan pasca pemilihan legislatif (PILEG) beberapa waktu lalu. Kepala Desa Pulau Binjai Romi Erdiyus berhentikan dua orang perangkat desa Pulau Binjai secara sepihak diduga, karena perangkat desa yang diberhentikan tidak memenangkan kakak kandung dari Kepala Desa Pulau Binjai di pemilihan Legislatif beberapa waktu lalu.

Setra Harisen salah seorang perangkat desa yang di pecat dari jabatannya sebagai Kepala Dusun 2 membeberkan kepada media ini katanya, saya di berhentikan secara sepihak tanpa ada kesalahan yang saya perbuat, beberapa hari lalu Kepala Desa menemui saya dan mengatakan saya di berhentikan dari jabatan saya sebagai Kadus 2 Desa Pulau Binjai.

Romi Erdiyus mengatakan kepada saya, sudah empat tahun kita bergaul bang, jadi abang saya berhentikan dan akan saya gantikan dengan orang lain, dan saya mempertanyakan apa alasannya Pak Kades memberhentikan saya dan apa kesalahan saya?? Kades tersebut mengatakan orang tua abang sakit.. saya mengantarkannya kerumah sakit tapi keluarga abang tidak membantu memenangkan saudara kandung saya di Pileg kemarin.

Anehnya, pemecatan ini hanya melalui lisan saja tanpa ada surat yang Sah, oleh karena itu saya menemui Denta Mariyon, S.Sos Camat Kuantan Mudik untuk mempertanyakan perihal pemberhentian saya, “kata Camat tetap masuk kerja saja karena secara Administrasi saya belum sah di berhentikan, nah dengan ini saya menyimpulkan pemberhentian saya ini Kades Pulau Binjai tanpa berkoordinasi dengan camat Kuantan Mudik.

Masih Risen, saya rasa Kades Pulau Binjai sudah menyalahi aturan dan menyimpang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam pasal 5 disebutkan ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena sbb;

a.meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. diberhentikan, ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Juliadi Kasi Kesejahteraan Desa Pulau Binjai yang juga diberhentikan secara sepihak oleh Romi Erdiyus yang kami hubungi melalui telp WhatshApp mengatakan hal senada dengan Setra Harisen saya juga diberhentikan secara lisan saja oleh Kades Pulau Binjai dan anehnya di sampaikannya bukan kepada saya tapi kepada orang tua saya, sungguh tidak saya sangka karena Kades Pulau Binjai Romi Erdiyus bukanlah orang lain bagi saya melainkan keluarga saya sendiri.

“Saya rasa saya diberhentikan karena tidak semua keluarga saya memilih abang kandung dari Kades Pulau Binjai yang ikut berkontestasi di Pileg Kemarin, 2 minggu lebih-kurang pasca pemilihan Legislatif, saya langsung diberhentikannya,” ucapnya.

Terpisah, salah seorang warga Dusun dau (2) Desa Pulau Binjai Berinisial M yang kami wawancarai mengatakan saya benar – benar tidak habis pikir dengan tindakan semena – mena Kades Pulau Binjai ini, dengan memberhentikan Setra Harisen dari jabatan Kepala Dusun dua ( 2 ), Menurutnya Kadus ini sangat aktif dan menjalankan Tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dengan baik.

Kami juga mengonfirmasi Camat Kuantan Mudik Denta Mariyon, S.Sos melalui pesan WhatsApp dan mempertanyakan Apakah Kepala Desa Pulau Binjai sudah berkoordinasi dengan Camat Kuantan Mudik soal pemberhentian beberapa orang perangkat desa Pulau Binjai ?

Camat Kuantan Mudik Mariyon menjawab pesan WhatsApp tersebut, Pemberhentian perangkat desa ada prosesnya pak, sedangkan Kades Pulau Binjai sudah kami panggil Dan kami sudah sampaikan aturan pemberhentian perangkat desa itu, ada aturannya jawab singkatnya.

Saat ditanyakan hal ini kepada Kades Pulau Binjai Romi Erdiyus terkait pemberhentian ke-2 orang perangkat desa Pulau Binjai, apa sudah memenuhi aturan? Romi Erdiyus tidak memberikan jawaban.

Sebagaimana rilis berita ini, Athia pun selaku awak media melakukan konfirmasi Kepada Kades ini lewat SMS WhatsApp miliknya : 0822 4704 20**, Namun hingga terbit berita ini sekira pukul 10.00 wib Jumat 26 April 2024, “belum ada tanggapan dari Kades ini.
Sumber berita, Tg.

Reporter : Athia

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.