Rp.3,5 Miliar Lebih Dana BOS Regular Diterima SMKN 06 Palembang, Diduga Kepsek Buat Laporan Rekayasa Alias Manipulasi ke Kementrian Terkait, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

oleh -206 Dilihat
0 0
Read Time:3 Minute, 57 Second

Kota Palembang //mediatargetkasus.com – SMK Negeri 06 Palembang, Kota Palembang, Sumatera Selatan yang berada di Jalan Mayor Ruslan tahun 2023 Kepala Sekolah nya dijabat oleh Seriyani lalu memilki Siswa/I sekitar 1245, dan sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal  21 Maret 2023 Rp 995.988.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 996.000.000,-  laporan Kepala SMK Negeri 06 Palembang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023 katanya untuk :

• pengembangan perpustakaan Rp 150.815.000

• kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 2.767.420

• administrasi kegiatan sekolah Rp 135.572.459

• langganan daya dan jasa Rp 167.997.535

• pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 27.430.000

• penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 143.100.000

• penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 2.775.000

• penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 110.542.586

• pembayaran honor Rp 255.000.000

• Total Dana terserap Rp 996.000.000

Lalu laporan Kepala SMK Negeri 06 Palembang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 katanya untuk :

• penerimaan Peserta Didik baru Rp 93.345.000

• kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 28.693.337

• administrasi kegiatan sekolah Rp 223.922.127

• langganan daya dan jasa Rp 209.904.476

• pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 182.535.060

• penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 36.000.000

• pembayaran honor Rp 221.600.000

• Total Dana terserap Rp 996.000.000

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumsel diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 tersebut ke kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Sumsel baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.

Ditambahkan Aji, sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.150 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.

Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.359 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat lap-oran fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.

Selanjutnya terhadap kegiatan langganan daya dan jasa yang menyerap dana BOS regular tahun 2023 sekitar Rp. 377 juta, kegiatan ini juga diduga ada manipulasi atau rekayasa yang dilakukan oleh Kepsek terhadap laporan penggunaan dana BOS ke kementrian terkait, sehingga diduga merugikan keuangan negera.

Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.209 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 45 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.

Tahun 2022 SMKN 06 Palembang meneruima dana BOS regular ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 456.960.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 609.280.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 17 Oktober 2022 Rp 456.960.000,- berdasarkan hasil investigasi hukum lembaga Kami diduga Kepsek lakukan korupsi dengan modus memanipulasi atau merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tersebut ke Kementrian terkait.

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumsel saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Palembang dan atau Polda Sumsel serta ke Kejari Kota Palembang dan atau Kejati Sumsel, ujar Aji.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 06 Palembang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Sumber media antikorupsi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.