Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
menindak Lanjuti Berita terkait berdagang di trotoar Layak untuk dipertanyakan oleh Publik terkait dugaan Kutipan uang dari ratusan pedagang yang berjualan di jalan trotoar se Kabupaten Labuhanbatu.Rabu 1/5/2024.
Pasalnya, ada beberapa pedagang yang memanfaatkan jalan Trotoar sebagai lapak tempat dagangannya mengatakan, bahwasanya, mereka para pedagang di kota Rantauprapat dikutip uang pengamanan penyediaan jalan Trotoar tersebut perharinya lima ribu rupiah.
“Ia pak, kami jualan di jalan Trotoar ini sudah cukup lama dan kami pedagang dikutip uang perharinya lima ribu rupiah oleh petugas, katanya dari Dishub “, sebut para pedagang kepada awak media, kemaren, Rabu Tanggal 24 Maret 2024.
Menurut para pedagang, pembayaran lima ribu rupiah tersebut terhitung sebagai uang parkir dipinggir jalan umum yang memanfaatkan jalan Trotoar sebagai tempat dagangan. Dan, lain lagi kutipan uang untuk kebersihan sampah sebesar tiga ribu rupiah perharinya persatu pedagang. Jadi, satu harinya para pedagang yang memanfaatkan jalan Trotoar sebagai lapak jualan dagangan itu mengeluarkan uang dari hasil dagangannya sebesar delapan ribu rupiah perharinya persatu pedagang.
Sebelumnya, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu pernah dikonfirmasi oleh wartawan terkait dugaan kutipan uang lapak dagangan di jalan Trotoar terutama di jalan Pasar Glugur Rantauprapat sekitarnya.
Dan, Dinas Perhubungan Labuhanbatu saat itu mengakui terkait dugaan kutipan uang lima ribu rupiah itu, serta mengatakan, bahwa ada petugas dari masyarakat yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan untuk melakukan pengutipan para pedagang dan hasil dugaan kutipan itu oleh petugas yang ditunjuk tersebut setor ke Dinas Perhubungan bervariasi bisa setor satu minggu sekali ataupun satu bulan sekali.
Namun, hasil dari dugaan kutipan uang ratusan para pedagang itu, tidak diketahui dengan pasti kemana akan disetorkan oleh Dinas Perhubungan Labuhanbatu. Apakah disetor kantor Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) dihitung sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau diduga ke kantong pribadi.
Untuk Kutipan tersebut kalau di kalkulasi setiap tahunnya akan menambah PAD kabupaten labuhanbatu ,.
pertanyaannya kemana setoran tersebut ,misalnya Ada pedagang di trotoar 1000 x 5000,sebulan 30 hari ,kali 12 bulan kemungkinan 1 miliar lewat itu lah kemasukan dari dinas perhubungan untuk PAD Kabupaten Labuhanbatu
Dan, samahalnya juga dengan dugaan kutipan untuk uang kebersihan sampah sebesar tiga ribu rupiah perhari persatu pedagangnya. Apakah tiga ribu rupiah tersebut disetorkan ke Bapenda sebagai PAD dari kebersihan sampah, layak untuk dipertanyakan.
Sebab, saat awak media melalukan investigasi ditempat lapak jualan dagangan jalan Trotoar itu, terpantau petugas kebersihan sampah melalukan kutipan kepada para pedagang. Namun, kutipan uang tiga ribu rupiah itu, tidak terlihat ada memakai tanda karcis sebagai bukti kutipan Restribusi kebersihan sampah yang sah dikeluarkan oleh Pemkab Labuhanbatu dan Dinas terkait.
Sehingga timbul asumsi dimasyarakat adanya dugaan kutipan uang dari ratusan para pedagang dijalan Trotoar itu, tidak tepat sasaran dan terindikasi adanya dugaan penyelewengan pada OPD Dinas terkait. Akibat tidak tertibnya pengelolaan ratusan para pedagang yang memanfaatkan jalan Trotoar sebagai lapak jualan dagangannya itu, sehingga menimbulkan kerugian pendapatan anggaran pada Pemkab Labuhanbatu pertahunnya.
Ironisnya, Pemkab Labuhanbatu sampai saat ini belum juga menertibkan serta mengoptimalkan para pedagang yang berada dijalan Trotoar se Kabupaten Labuhanbatu. Laporan (Julip Effendi)