Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Opsnal) Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di kelurahan Padang Bulan. Jum’at (03/05/2024)
IPDA Rahmadhan Hilal merupakan pimpinan tim berhasil meringkus JH alias Jiren, seorang pria berusia 42 tahun yang merupakan warga setempat. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan yang dilakukan di Jalan Padang Bulan, Simpang PGRI, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku.
Adapun yang disita sebagai barang bukti, antara lain 6 bungkus plastik kecil diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 1.08 gram, 3 bungkus plastik sedang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 3.23 gram, 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam dan 1 dompet emas warna hitam.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Labuhanbatu menuju “Sumut Bersih Narkoba” dan “Narkoba Musuh Bersama”. Polres Labuhanbatu menegaskan kembali bahwa mereka tidak akan mengendurkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkotika dengan cara memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan dengan terus menggalakkan upaya pemberantasan Narkotika, Polres Labuhanbatu berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkotika bagi masyarakat.
Saat ini pelaku JH Als Jiren ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dalam perkara UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Laporan (Julip Effendi)