Kayu Agung // mediatargetkasus.com Sekitar dua tahun yang lalu kades desa tanjung ali Kecamatan Jejawi Kabupaten ogan komering ilir ROMAN,,diduga melakukan pungli saat pembuatan Sertipikat
Sesuai aturan pemerintah pembuatan Sertipikat tanah peronah/ptsl tidak ada biaya alias Gratis tapi untuk kebijaksanaan di lapangan di perboleh kan untuk memungut biaya tapi jangan lebih dari 150 Sampai 200 ribuh rupiah Sampai sertifikat itu keluar dan di terima oleh masyrakat
Tapi beda hal nya dengan kades yang satu ini dia punggut biaya Sampai 400 ribuh rupiah untuk satu Sertifikat yang lebih miris nya lagi Sertifikat yang di janjikan itu tidak kunjung di dapat bahkan suda lebih dari dua tahun tidak ada kabar berita nya
Sesuai dengan Pasal 415 KUHP pengelapan dalam jabatan Sangsi hukum nya di pidanah 7 tahun penjara dan Penipuan pasal 378 KUHP Ancaman 4 tahun penjarah
Lalu Soal menerima perangkat desa dengan diduga mengunakan ijazah palsu kepala desa tersebut harus bertangung jawab menurut narasumber kami yang nama nya tidak mau di sebut kan diduga ada 4 perangkat desa mengunakan ijasah palsu/ijazah milik orang lain
1 DIDUGA herman kadus memakai ijazah istri nya
2 DIDUGA tulip memakai ijazah anak nya
3,DIDUGA Amsah memakai ijazah anak nya
4,DIDUGA Sen kadus memakai ijazah keponakan nya
Kalau memang benar ada nya ini bisa melangar pasal pemalsuan data yang suda diatur melangar dalam PASAL 263,s/d 276 KUHP Sangsi hukum nya dalam ayat,1 di pidanah paling lama 6 tahun penjara
Kalau memang terbukti kami mohon kepada Bapak kapolda Sumsel dan kapolres oki untuk Segera bertindak sesuai hukum yang berlaku
Laporan team sumsel