Polres Muba berhasil menangkap pelaku usaha ilegal drilling yang penyebab kebakaran di desa Tanjung dalam kecamatan Keluang
Musi Banyuasin media nasional target kasus com. selasa 14 mei 2024 pada hari Minggu tanggal 12 mei 2024 sekira pukul 17.00 wib telah terjadi tindak pidana setiap orang yang melakukan kegiatan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan usaha atau kontrak kerjasama dan atau setiap orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu dan atau barang siapa karena kesalahan(kealpaan) menyebabkan kebakaran menurut hasil penyelidikan di ketahui sumur minyak yang adalah milik saudara
M Ayub bin Musa diduga penyebab terjadinya kebakaran karena adanya warga sedang memindahkan hasil minyak aktivitas illegal drilling dengan menggunakan mesin penyedot, kemudian dari mesin penyedot mengeluarkan api
Sehingga api menyambar dan membakar bak penampungan minyak kemudian menyambar sumur minyak tersebut
Berdasarkan hasil penyidikan mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melarikan diri keluar kota sambil menunggu waktu pagi tersangka menginap di penginapan yang berlokasi di kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin selanjutnya unit pidsus sat Reskrim polres Musi Banyuasin melakukan penangkapan terhadap tersangka di penginapan tersebut dan membawa nya ke polres Musi Banyuasin guna proses penyelidikan
Berdasarkan bukti- bukti yang di dapat dari lokasi kejadian seperti,1.mesin penyedot bekas terbakar,1 buah selang dengan panjang kurang lebih dua meter
tersangka bekas terbakar, 1 buah katrol bekas terbakar,1 buah buah tameng bekas terbakar ,1buah canting bekas terbakar,1 set steger dan cairan berwarna kehitam diduga minyak bumi -+ 35 (tiga puluh lima)liter
Tersangka diterapkan pasal” pasal UU RI no 22 tahun 2001tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7
Undang- undang RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang Jo pasal 55 ayat(I) ke-I KHUPIDANA Jo pasal 188 KUHPIDANA,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam)tahun dan pidana denda paling banyak 60.000.000.000.,-(enam puluh milyar rupiah)
Note:
Polri akan meminta para pemangku kepentingan dibidang minyak bumi seperti SKK migas, Pertamina, kementerian ESDM dan pemerintah daerah guna menertibkan pengeboran dan pengelolaan minyak illegal.
Laporan: ARWANI KABIRO MTK MUBA