Jakarta // mediatargetkasus.com
Tim yang terdiri atas Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Satpol PP, dan TNI-Polri sudah menyisir minimarket kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, untuk menertibkan para juru parkir liar. Terdapat 14 juru parkir liar yang ditertibkan di 10 titik minimarket.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan TNI-Polri melakukan penertiban parkir liar dan juru parkir liar (jukir) di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. Penertiban itu dilakukan sejak pukul 08.00 WIB.
Kemudian, mereka dibawa ke lapangan IRTI Monas untuk didata. Selanjutnya para juru parkir liar ini akan dibina oleh Dinas Tenaga Kerja agar bisa menjadi tenaga kerja terampil sesuai dengan minat dan kemampuan masing-masing juru parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penertiban juru parkir liar akan dilakukan selama satu bulan penuh dimulai sejak 15 Mei 2024. Penertiban akan dilakukan dengan cara humanis persuasif.
Sanksi baru akan diterapkan satu bulan pasca-penertiban. “Sanksinya di Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pidana pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari atau denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp20 juta,” kata Syafrin.
Sumber: Metro tv