Kapolda Sumsel Mendatangi tempat Illegal drilling dan Illegal Revenery di Muba dan akan tindak tegas pelaku usaha illegal drilling dan illegal Revenery diwilayah hukum Polda Sumsel

oleh -218 Dilihat
0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

Kapolda Sumsel Mendatangi tempat Illegal drilling dan Illegal Revenery di Muba dan akan tindak tegas pelaku usaha illegal drilling dan illegal Revenery diwilayah hukum Polda Sumsel

Muba//mediatargetkasus.com Banyuasin media nasional target kasus com 17 mei 2024 Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo,dan Pangdam II Sriwijaya Palembang langsung mendatangi salah satu kawasan sentral minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin pada hari kamis 16 mei 2024

Sebelumnya, sempat mengunjungi kantor PT Petro Muba. Disana Kapolda Sumsel kembali menegaskan pihaknya tetap pada komitmen awal menindak illegal drilling dan illegal refinery.

“Saya bersama Pangdam sepakat berkomitmen, produksi minyak ilegal akan terus kami tangkap dan akan kami tegakkan hukum,dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan illegal refinery”, jelasnya.

Selama belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal di musi banyuasin ini, Kapolda Sumsel menegaskan pihaknya beserta jajaran akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku illegal refinery dan illegal drilling.“Secara bertahap,kami juga akan menindak yang di hulunya”, tambahnya.

Sebab,rapat koordinasi sudah seringkali digelar baik di Polda Sumsel,Pemprov Sumsel maupun di Pemkab musi banyuasin namun sepertinya kegiatan illegal drilling dan illegal refinery semakin bertambah masif saja.

“Bahkan jumlah sumur rakyat diperkirakan mencapai 10.000 buah sumur minyak illegal ini akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang akan diderita oleh masyarakat setempat dimasa yang akan datang yang hendaknya perlu diimbangi dengan upaya pelestarian lingkungan”,lanjutnya

Sampai saat ini,sambung Kapolda sumsel regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan pihak masih mengikuti regulasi sesuai peraturan menteri ESDM nomor 1 tahun 2008 tentang pengusahaan minyak bumi dan sumur tua” yang dilegalkan adalah sumur tua regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu permen ESDM nomor 1 tahun 2008,Kapolda sumsel tetap akan mengadakan penindakkan terhadap berbagai bentuk peredaran minyak illegal terutama illegal drilling dan illegal Revenery diwilayah Sumsel ini tanpa terkecuali.tutup nya

Laporan: ARWANI KABIRO MTK MUBA

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.