Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
Pasca di Pasang Baliho Himbauan Kamtibmas di Desa Pulo Padang oleh Sat Binmas Polres Labuhanbatu situasi Kamtibmas di Desa Pulo Padang dan lokasi Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit dalam keadaan aman dan kondusif.
Kamis, 16/05/2024.
Pukul 10.00.Wib.
Hal ini terlihatĀ dari situasi di sekitar Posko Perlawanan Rakyat Terhadap Beroperasinya Pabrik Minyak Kelapa Sawit di kelurahan Pulo Padang yang di dominasi oleh kaum wanita, di mana masyarakat yang mengaku sebagai anggota dari kelompok yang menentang beroperasinya kembali Pabrik Pengolahan minyak kelapa Sawit hanya berdiam diri di Poskonya tanpa melakukan aksi -aksi penghadangan terhadap Mobil truk pengangkut Tandan Buah Sawit ( TBS ) yang melintas untuk di olah menjadi CPO di PT. PPSP,
adapun yang dilakukan mereka hanyalah pencitraan dengan melakukan live by phone ke media sosial dengan melakukan aksi Teatrikal Turut Berduka Cita Terhadap nasib mereka yang tidak di perhatikan oleh aparat pemerintah karena menentang beroperasinya kembali PKS PT. PPSP.
” Kita harapkan situasi di Kelurahan Pulo Padang tetap aman dan kondusif, aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan baik dan kita dari Polres Labuhanbatu tetap mengedepankan amanah UU No. 63 ayat 1 yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan di pidana dengan pidana penjara paling lama 18 ( delapan belas bulan ) atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah )”.
Pungkas Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu. SH.Laporan (Julip Effendi)