Sergai-Sumut // mediatargetkasus.com
Pengadilan negeri sei rampah telah melaksanakan eksekusi lahan seluas 2HA yang terletak didusun 5, desa binjai kecamatan tebing syahbandar kabupaten serdang bedagai sumatera utara rabu (29/5/2024) sekira pukul 9.00 wib s/d pukul 13.00 wib.
Eksekusi lahan dilakukan oleh pejabat pengadilan negeri sei rampah adalah sesuai amar putusan pengadilan negeri Tebing tinggi No.58/pdtg/2018/pn pdtg, tertanggal 24 april 2019.
“Hari ini kami dari tim eksekusi pengadilan negeri sei rampah telah melaksanakan eksekusi atau pengosongan terhadap objek perkara, dikarenakan objek perkara tersebut telah kita laksanakan pengosongan dan selanjutnya, penetapan dan surat salinan berita acara terkait pelaksanaannya eksekusi pengosongan, dan hari ini juga akan kami serahkan kepada pihak pemohon eksekusi atau kuasanya” ucap salah seorang dari tim eksekusi dari pn sei rampah.
Terkait dengan pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan oleh pn sei rampah tim awak mediatarget kasus juga berhasil melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum Siti arfah saragih, dan Siti arfah saragih sebagai ahli waris dari objek perkara.
“Perkara ini dimulai semenjak 17/oktober/2018 dan hingga akhirnya dikuatkan dengan amar putusan Mahkamah agung Republik indonesia No.1858 k/pdt/2020, adapun pada hari ini dilakukan eksekusi terhadap putusan pn.Tebing tinggi No.58/pdtg/2018” ucap wilki arbi SH. Selaku penasehat dan kuasa hukum dari Siti arfah saragih.
Keputusan pengadilan pada hari ini harus kita hormati, pelaksanaan eksekusi dilaksanakan hari ini tanggal 29/mei/2024, kami yang mewakili dari pada keluarga almarhum H.Syahbun mengucapkan banyak terimakasih kepada lembaga negara Mahkamah agung Ri dan aparat pemerintah dalam hal ini TNI dan juga POLRI dalam ikut serta dalam mengamankan Amar putusan”. Pungkas wilki arbi SH.
(Pewarta) IBNU SITUMORANG