Langkat-sumut // mediatargetkasus.com
Salah satu kewajiban bagi para pemilik kendaraan adalah patuh dan taat membayar pajak. Jadi, para pemilik kenderaan bermotor harus tertib membayar pajak kendaraan bermotornya setiap tahun.
Adapun besaran nominal pajak yang harus dibayarkan setiap kendaraan, berbeda- beda, tergantung dengan tipe serta jenis kenderaannya. Meski demikian, tidak sedikit para pemilik kendaraan, baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kedaluwarsa, karena tidak dibayar.
Terkait dengan hal tersebut, Senin, 3 Juni 2024 akan digelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, sesuai dengan telegram Kapolda Sumut tentang Pelaksanaan Kegiatan Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor.
Menurut Kepala UPTD Pependa Stabat, Dessy Anthoni, SP, MM, pelaksanaan razia gabungan akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2024 dan tanggal 6 Juni 2024 dari pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak kenderaan bermotor. Jadi, Samsat Stabat menghimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak atas kenderaan bermotornya.
” Ya, pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak kenderaan bermotor. Jadi, kami menghimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak atas kenderaan bermotornya,” ujarnya, Kamis (30/5/2024). pewarta Pardi