mediatargetkasus.com
Saat ini pengecekan sertifikat tanah bisa dilakukan secara online melalui laman resmi milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aplikasi Sentuh Tanahku. Dalam pengecekan sertifikat tanah, masyarakat akan diminta memasukkan sejumlah data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, tahun, dan lainnya.
Sebagai informasi, sertifikat tanah adalah dokumen legal atas hak tanah dan penguasaan suatu lahan, di mana biasanya menjadi tanda bukti yang akan dibukukan dalam buku tanah. Buku tanah ini menjadi dokumen yang membuat seluruh data fisik dan yuridis tanah yang telah memiliki hak dan dipakai untuk kepentingan jual beli.
1. Laman resmi BPN Cara cek sertifikat tanah secara online melalui laman resmi BPN sebagai berikut: Akses laman https://www.atrbpn.go.id/ Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan Pilih Pengecekan berkas Masukkan informasi berupa wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan lain sebagainya. Klik opsi Cari Berkas. Setelah itu, sistem secara otomatis akan menampilkan data sertifikat tanah sesuai data yang dimasukkan.
2. Aplikasi Sentuh Tanahku Sementara itu, cara cek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku sebagai berikut:
Buka aplikasi Sentuh Tanahku Registrasi akun menggunakan alamat e-mail Masuk dengan akun yang sudah terfaftar Pilih menu Cek Berkas BPN Online Pilih opsi Info Sertifikat Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang dimasukkan. Demikian ulasan mengenai cara cek sertifikat tanah secara online melalui laman resmi BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku.(Red)