Tebingtinggi-Sumut // mediatargetkasus.com
Kali ini jajaran polres Tebing tinggi Sumatera utara, berhasil kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah hukumnya.
Seorang pria yang masih lajang berinisial MH(28thn) yang beralamat tempat tinggal di jalan bakti kecamatan padang hilir kota tebing tinggi Sumatera utara ditangkap Sat Narkoba polres Tebing tinggi usai dirinya diketahui memiliki Narkotika jenis sabu.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba polres Tebing tinggi Akp wisnugraha paramaartha melalui kasi humas Akp.Agus arianto dalam keterangannya, Rabu (05/6/2024) bahwa penangkapan pelaku HM berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik pelaku yang membuat resah masyarakat yang ada disekitar Lingkungan tersebut.
Untuk menindaklanjuti, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang telah diketahui oleh petugas.
“Petugas Satres Narkoba yang didampingi Kepala Lingkungan (kepling) setempat melakukan penggeledahan terhadap Rumah pelaku dijalan Bakti kota Tebing tinggi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu buah dompet yang didalamnya ada berisi 17 paket Narkotika jenis Sabu yang sudah siap edar, seberat 19,44 gramm dari atas lantai belakang Lemari” sebutnya.
Dari hasil interogasi dilangan, pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut, benar miliknya yang dia dapat terima dari seorang temannya yang akan diedarkan diwilayah hukum kota Tebing tinggi .
Saat ini Sat Narkoba masih menyelidiki dalam kasus ini dan akan melakukan tindakan pengembangan. Dan untuk pelaku saat ini sudah mendekam dirumah tahanan polisi(Rtp) polres Tebing tinggi guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tandasnya.
Laporan (IBNU SITUMORANG)