Camat Bilah Hulu Merekomendasikan Kades S2 Bilah Hulu Dicopot dari Jabatannya

oleh -699 Dilihat
0 0
Read Time:2 Minute, 6 Second

Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com

Terkait Kades S2 Bilah Hulu, Budi Syahputra Siregar melakukan dan membawa massa aksi unjuk rasa (demo) di hari buruh dan melanjutkan aksi nya ke Medan dengan mangkir kerja.

Camat Bilah Hulu, M.Kamisdan Ritonga memanggil Kepala desa S2, Senin (3/6/2024) melalui sekretaris camat kepada awak media beberapa hari lalu.

Dengan pemanggilan Kades S2 oleh Camat Bilah Hulu dengan secara lisan, Camat Bilah Hulu menyampaikan kepada awak media, Kamis(6/6/2024) melalui WhatsApp pribadinya menyebutkan Kades S2 memenuhi pemanggilan nya beberapa hari lalu.

“Beliau langsung menjumpaiku, Kades S2 yang bersangkutan mengakui ada dalam kegiatan (aksi unjuk rasa)tersebut”, ujarnya.

Lanjutnya, Saya sampaikan juga kepada Kades S2 untuk tidak melakukan tidak diluar Tupoksi sebagai kepala desa.

Sebelumnya disampaikan juga Camat Bilah Hulu, Selama saya menjabat Camat tak pernah Kepala desa melakukan koordinasi kepada saya dalam kegiatan apapun. Pada hal kita selaku sebagai pembina mereka.

Dalam hal tersebut, Camat Bilah Hulu akan merekomendasikan Kades S2 untuk dicopot dari jabatannya selaku Kepala desa dimana kegiatannya melakukan aksi unjuk rasa di jam kerja dan menyalahi tupoksi selaku kepala desa.

Terkait akan direkomendasinya akan di copot Kades S2, bahwa yang bersangkutan melakukan aksi unjuk rasa di Medan membawa massa di jam kerja, Senin(27/5/2024) kegiatan Kades S2 itu menyalahi, dan tidak ada pemberitahuan atau izin dari saya selaku camat bahwa Kades melakukan kegiatan tersebut atau tugas luar, dan permasalahan ini sudah sampai ke Asisten 1 bagian Pemerintahan, akunya.

Lanjutnya, Yang bersangkutan diduga jarang masuk kantor dikarenakan sibuk dengan kegiatan organisasi buruhnya.
Hal tersebut diakui sejumlah Kaur di Desa S2 saat ditemui awak media ini, Senin(27/5/2024)

“Iya bang Pak kades jarang masuk kantor, Pak kades sering diluar dengan kegiatan organisasi buruhnya, Kalo ada surat untuk kepentingan warga selalu kami yang menandatangani nya dengan atas nama Kepala desa”, ujar salah satu Kaur.

Nasir Wadiansan Harahap,SH selaku Pengamat Hukum, Kamis (6/6/2024) terkait tindakan kegiatan Kepala desa S2 Bilah hulu membawa massa melakukan aksi unjuk rasa(demo) di jam kerja di Medan sangat memalukan dan mangkir dari kerjaannya diluar tupoksi selaku Kepala desa.

Bila Kades S2 ada menjabat di Organisasi Buruh tersebut bahwa yang bersangkutan diluar lingkup organisasi buruh, dimana lingkup organisasi buruh dari buruh, oleh buruh dan untuk buruh, sedangkan penghasilan dan jabatan Kades S2 sudah diatur Undang-undang Desa, pungkasnya.

Kita minta Inspektorat untuk periksa Kades S2 dan Desak Plt.Bupati Labuhanbatu agar Kepala desa S2 segera dicopot, lebih penting aksi unjuk rasa dibandingkan menjalankan tupoksi Kepala desanya, Tegas Nasir.Laporan (Julip Effendi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.