Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Resor Labuhanbatu amankan seorang pria berinisial IN alias Irpan (31) warga Dusun Blok VII, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Pelaku diamankan lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah Kaffe milik warga.
Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasihumas AKP Parlando Napitupulu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka IN terjadi pada Minggu 10 Juni 2024 sekira pukul 04.30 WIB. Pelaku diamankan dirumahnya setelah sempat lama menghilang.
Parlando juga menjelaskan, kronologis peristiwa Curat tersebut terjadi pada Minggu, 28 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Dusun Blok VIII Desa Pangkalan Lunang, tepatnya di Kaffe milik Mariatik Br Tampubolon, warga dusun setempat.
Peristiwa pencurian tersebut awalnya diketahui oleh para saksi yakni Andi dan Atu Wulandari selaku pekerja Kaffe. Saat itu kedua saksi yang baru tiba di Kaffe terkejut melihat barang seperangkat alat musik didalam cafe seperti Ampli, power 12 chanel, Equalizer, Mixer, Mix, Penyaring Suara, Kamera CCTV, Kipas angin, Satbilizer dan beberapa kotak minuman keras sudah tidak ada didalam Kaffe.
Setelah mengetahui peristiwa itu, korban dan saksi langsung mendatangi Polsek Kualuh Hilir guna membuat laporan. Atas peristiwa pencurian itu korban mengalami kerugian berkisar Rp. 45 juta.
Berbekal keterangan saksi dan olah TKP, sambung Parlando, akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas terduga pelaku namun petugas sempat mengalami kesulitan karena keberadaan pelaku sulit ditemukan.
Setelah cukup lama melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. Saat itulah Team Opsnal Polsek Kualuh Hilir langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya memboyong pelaku beserta barang bukti 1 Unit Kipas Angin dan Jerjak besi ke Mapolsek guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Secara tegas, Kasihumas menyebutkan bahwa dibawah kepemimpinan AKBP Dr. Bernhard Leonardo Malau selaku Kapolres Labuhanbatu, beliau selalu mengatakan bahwa tidak ada kompromi untuk pelaku kejahatan diwilayah hukumnya.
“Atas perbuatannya saat ini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Kualuh Hilir dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana.Laporan (Julip Effendi)