Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
Terkait pemberitaan di media sosial yang lalu Kordinator Tim Stunting di Kecamatan dan Staf BP2KB Kabupaten Labuhanbatu terlibat Pungli dan Korupsi ,Padahal Pemerintah Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Perpres mengatur antara lain mengenai:
1) strategi nasional percepatan penurunan stunting;
2) penyelenggaraan percepatan penurunan stunting;
3) koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting;
4) pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pendanaan
5) Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pelaksanaan percepatan penurunan stunting meliputi kelompok sasaran: remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan. Selasa 18/6/2024.
Di Kabupaten Labuhanbatu yang di tunjuk sebagai Ketua TPK Penurunan Stunting adalah Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM dan seluruh OPD yang ada di Kabupaten Labuhanbatu
Akan tetapi Awak media menghimpun informasi dari beberapa kader TPK (Tim pendamping Keluarga) Stunting yang ada di kelurahan dan Desa diduga ada indikasi Korupsi dan Pungli dikarenakan setiap TPK menerima Dana Operasional Kader TPK Stunting Hanya Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah)/ bulannya
Padahal Dana Operasional tersebut yang keluarkan dari Dana APBN tahun 2023 sebesar Rp 110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah) di tambah lagi Kader TPK Stunting dalam 1 tahun menerima Dana Operasional tersebut hanya 8 bulan bukan 10 bulan dalam 1 tahun yang sudah di tentukan.
Dari informasi tersebut Awak media mencoba menelusuri dan menginvestigasi bersama Tim DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu yang diKetua oleh Dariter Ritonga ke seluruh Kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu.
Awal investigasi di mulai dari kecamatan Bilah Hulu dan bertemu langsung dengan Camat Bilah Hulu Muhammad Kamisdan Ritonga bulan Mei 2023 yang lalu ,sekaligus mempertanyakan tentang keberadaan Kordinator TPK Stunting yang kantornya berada di lingkungan Kantor kecamatan Bilah Hulu.
Ketua DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Dariter Ritonga mempertanyakan kepada Camat Bilah Hulu” ijin pak Camat di mana kantor TPK Stunting di sini” tanyanya.
Camat” kalau kantornya tidak ada karna mereka pegawai dari pusat ,tapi kalau kantor biasa mereka mengumpul data Stunting di belakang pak,kantor bersama BP2KB kecamatan” ucapnya.
Usai mendapat informasi dari Camat Bilah hulu Awak media bersama Tim DPD Tipikor Indonesia mencoba mendatangi kantor tersebut ,akan tetapi satu orang pun tidak ada di kantor.
Lanjut Awak media bersama Tim menelusuri ke kecamatan Lain ,kecamatan Pangkatan ,Bilah Hilir ,Panai Hulu ,Panai Tengah dan Panai Hilir ternyata tak satu Kordinator pun tidak bisa ketemu terkecuali anggota kader TPK Stunting yang ada di Kelurahan dan Desa
Dengan Rasa penasaran Awak Media bersama Tim Tipikor Indonesia terus menelusuri sampai ke Kantor Dinas BP2KB Kabupaten Labuhanbatu di jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan untuk meminta Nama serta nomor Handphone(Hp) kordinator di setiap kecamatan.
Sampai di Kantor BP2KB Labuhanbatu Awak media bersama Tim meminta Nama serta nomor HP kordinator TPK Stunting setiap kecamatan,akan tetapi salah seorang Staf BP2KB di bidang umum mengatakan pada Awak media dan Tim. ” Pak kata Bu kadis harus pakai surat dan tertulis “ucapnya pada awak media dan Tim.
Dengan tata tertib admistrasi Awak media bersama Tim membuat surat tersebut secara tertulis bulan mei 2024 yang lalu dan memberikan kepada Dinas BP2KB Labuhanbatu ,berselang beberapa Minggu kemudian tepatnya Bulan Juni 2024 awak media bersama Tim melalui Hp seluler Via WhatsApp salah seorang Awak media ,di panggil untuk bertemu dengan kadis tapi di wakili dengan sekjen BP2KB Elpi Rauzona untuk menghadap ke ruang kerjanya.
Awak Media dan Tim DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu menghadap Sekjen BP2KB di ruang kerjanya dan berdialog terkait temuan Awak media bersama Tim ,usai dialog dengan sekjen mengatakan “akan saya beritahu ke kabidnya Bu Farida untuk bertemu dengan para kordinator TPK Stunting dan kader yang ada di kabupaten Labuhanbatu.” Ucapnya
Berselang beberapa hari Setelah bertemu dengan Sekjen awak media bersama tim kembali mempertanyakan terkait pertemuan tersebut melalui Hp seluler Via WhatsApp sekjen BP2KB Labuhanbatu” ijin Bu bagai mana pertemuan dengan kordinator Tim Stunting dan seluruh kader” tanya awak media.
Elpi” sudah saya sampaikan pak, Jumaat yang lalu kepada Bu Farida Kabid Stunting ” tulisnya.
Setelah mendapat informasi dari sekjen BP2KB elpi Rozuna melalui WhatsApp nya sampai saat ini Awak media dan Tim belum juga di hubungi Kabid Stunting sehingga awak media menduga ada kebenaran dari informasi tersebut terkait ada indikasi Korupsi dan Pungli di Dana Stunting tahun 2023.
Tidak juga mendapat respon dari Kabid TPK Stunting Farida,awak media coba mengkonfirmasi melalui Hp selulernya Via WhatsApp ” ijin Bu terkait dana Operasional Kader TPK Stunting 110 ribu/ perbulannya mengapa sampai Pada Kader 100 ribu untuk apa 10 ribu/ kader di potong ” tanyak awak media.
,Sampai berita ini di terbitkan ,Kabid TPK Stunting belum menjawab pertanyaan Awak media terkait pemotongan dana Oprasional kader TPK Stunting.
Ketua DPD Tipikor Indonesia Dariter Ritonga meminta kepada pihak APH agar memanggil dan periksa seluruh Kordinator dan Kabid Stunting Farida.Laporan (J. E)