Diduga Pelaku Pembunuhan Berencana Kurang dari 1,X,24,jam berhasil di ringkus polsek bayung lincir

oleh -1133 Dilihat
3 0
Read Time:2 Minute, 3 Second

MUSI BANYUASIN // mediatargetkasus.com

Baru sehari menjabat Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M. Wahyudi SH langsung tancap gas dengan mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi diwilayahnya tidak sampai 1×24 jam, Minggu (16/06/2024).

Tersangka AA (26) warga Bayung Lencir ditangkap saat bersembunyi dikebun belakang rumah neneknya di Srimaju Bayung Lencir pada hari Minggu (16/06/2024) sekira pukul 13.30 wib oleh tekab 204 unit Reskrim Polsek Bayung lencir yang dipimpin Kanit reskrim.Ipda Agus Kurniawan SH. yang selanjutnya dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk proses selanjutnya.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu (16/06/2024) sekira pukul 06.00 wib di Kelurahan Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, terhadap korban Eri Marsoni (34) warga Bayung Lencir, yang dilakukan oleh tetangganya sendiri atas nama AA (26) dengan cara ditusuk menggunakan senjata tajam jenis pisau , yang mengenai dada sebelah kanan korban dan meninggal dunia di tempat kejadian.perkara

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu M. Wahyudi SH saat dikonfirmasi Oleh awak medai hari Senin (17/06/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut .

Sehingga terjadi peristiwa pembunuhan tersebut sesuai pengakuan dari pada tersangka karena tidak senang telah dituduh melakukan pencurian oleh korban, sehingga saat itu korban dijemput tersangka dirumahnya dengan kendaraan sepeda motor, dan sekira 200 meter perjalanan dari rumah korban, tersangka langsung menusuk dada kanan korban dengan menggunakan pisau, sehingga kemudian korban meninggal dunia di tempat kejadian.perkara

Usai menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti, Alhamdulillah setelah diketahui keberadaannya, tersangka berhasil kami tangkap. Jelasnya.

Saat ini tersangka AA sedang dalam proses penyidikan Polsek Bayung lencir dan yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Ujar Wahyudi.

Tapi menurut penilaian kami masyrakat rasa nya kurang pas kalau hanya di kenakan PASAL 338.KUHP

Karna menurut pakta di lapangan korban di jemput oleh tersangka mengunakan motor Setelah berjalan lebih kurang 200 meter dari rumah korban baru di lakukan penusukan terhadapa korban sementara tersangka suda membawak pisau dari rumah ini suda jelas jelas ada unsur perencanaan

Jadi kami mintak kepada bapak Kapolda sumsel IRJEN POL A,RAHMAT WIBOWO Sik untuk meninjau kembali kasus ini kalau perlu turun kan tem impestigsi dari polda sumsel untuk menyelidiki kasus ini

Jangan hanya PASAL 338,KUHP saja yang di kenakan pada tersangka karna ini ada unsur pembunuhan berencana Sesuai dengan PASAL 340,KUHP yang ancaman hukum nya paling ringan seumur hidup atau hukuman mati ,,,

Laporan tem sumsel

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.