Pemberantasan Curas, Merampok Di Areal Kebun Padang Halaban 1 Dari 4 Perampok Ditangkap

oleh -1787 Dilihat
0 0
Read Time:3 Minute, 19 Second

Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com


Unit Reskrim Polsek Aek Natas oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH bersama timnya melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban An. ALMANSYAH, laki – laki, 22 tahun Alamat DusunĀ  Pulo Hopur Desa Silumajang Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Yang dilakukan oleh tersangka MO Alias Jon Dkk, lk, 55 tahun penduduk Dusun III Desa Simpang Empat Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara.



Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Rabu, 19/06/2024 menjelaskan bahwa kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, korban bersama adiknya FAUZIAH RAHMI dengan naik Sepeda Motor melintas di perkebunan kelapa sawit PT. Smart Padang Halaban Kecamatan. Aek Kuo Kabupaten Labura.

Setibanya di tugu perbatasan Kecamatan Marbau dan Kecamatan Aek Kuo tepatnya di persimpangan empat perkebunan PT. Smart Padang Halaban, korban bersama adiknya dihentikan paksa oleh 4 (empat) orang laki-laki yang tidak di kenal dengan ciri ciri yang diingat korban 1 (satu) orang perawakan berpostur tubuh kurus tinggi, pakai baju kaos hitam lengan panjang, pakai masker, muka lonjong dan memegang parang, menggunakan sepeda motor tidak ingat jenisnya karena posisi lampunya padam dan 1 (satu) orang lagi berperawakan postur tubuh sedang agak berisi namun pendek, menggunakan topi warna hitam dipakai terbalik, memakai masker kain bercorak loreng menggunakan 1 (satu) unit Spm. Honda tanpa plat seperti Sp. Motor untuk langsir dengan lampu petak kecil cahaya kuning, sedangkan 2 (dua) orang lagi tidak sempat diperhatikan namun perawakannya kecil seperti masih remaja.

Para pelaku mecegat lantas mematikan sepeda motor korban dengan mengambil kunci sepeda motor, kemudian merampas handphone korban Almansyah dan mengambil tas adiknya Fauziah Rahmi yang berisikan handphone dan uang tunai sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah ).

Setelah para pelaku mengambil barang barang korban lalu ke empat pelaku tersebut menyuruh korban masuk ke dalam areal perkebunan PT. Smart Padang halaban, sambil berkata “sini kalian, jangan di jalan, nanti nampak orang”

Saat itu ada masyarakat tidak dikenal melintas sehingga korbanpun menyetopnya untuk meminta pertolongan dengan berkata “bang tolong bang, ada begal” akan tetapi masyarakat tersebut malah takut dan pergi meninggalkan lokasi.

Korban dibawa kedalam areal perkebunan kelapa sawit langsung ditodongkan parang oleh pelaku yang berperawakan kurus sambil berkata “kau bilang tadi pas ada orang lewat kami begal kan, lalu korban menjawab, ampun bang, ampun bang” bersamaan itu pelaku berperawakan sedang pendek memakai topi warna hitam dan pakai masker kain bercorak loreng tersebut pun emosi dan bersama pelaku lainnya menganiaya korban dan setelah berhasil membawa handphone korban para pelaku pun langsung pergi meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit di bagian kepalanya dan kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah), selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Aek Natas.

Setelah laporan pengaduan diterima unit Reskrim Polsek Aek Natas melakukan penyelidikan, dimana pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 23.00.Wib diketahui salah satu dari ke 4 (empat) pelaku bernama MO Alias Jon penduduk Dusun III Desa Simpang Empat Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, karena informasi tersebut dilakukan pencarian dan setelah diketahui dikediamannya langsung dilakukan penangkapan terhadap MO Alias Jono dan padanya ditemukan barang bukti 1 (satu) unit SPM Honda Supra fit x warna hitam, 1 (satu) buah topi warna hitam dan 1 (satu) buah masker kain bercorak loreng yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dengan kekerasan.

Untuk proses hukum selanjutnya pelaku MO Alias Jondan Barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas.

Setibanya di Polsek Aek Natas saat di pertemukan dengan korban ALMANSYAH dan Saksi FAUZIAH RAHMI menjelaskan bahwa pelaku MO Alias Jon tersebut salah satu pelakunya dan MO Alias Jon-lah yang menganiaya korban saat kejadian, setelah itu diperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku MO Alias Jon saat kejadian dapat dikenali korban ALMANSYAH dan saksi FAUZIAH RAHMI dimana barang bukti tersebutlah yang dipergunakan pelaku MO Alias Jon saat melakukan pencurian dengan kekerasan.

Terhadap 03 org lagi teman tersangka masih dilakukan penyelidikan dan pencarian namun belum berhasil.Laporan (Julip Effendi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.