Dua Desa di kecamatan Bilah Hulu Langgar Dua UU Pelayanan Publik dan UU Keterbukaan Publik

oleh -214 Dilihat
0 0
Read Time:2 Minute, 55 Second

Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com


Ketua DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Dariter Ritonga bersama Awak  Sambangi Dua Desa Di Kecamatan Bilah Hulu  Desa Lingga Tiga dan Desa Kampung Dalam Jumaat 21/6/2023.

Tujuan Ketua DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu bersama Awak Media Ke Dua Desa tersebut yakni  mengkonfirmasi terkait Dana Anggaran ADD/DD 2023 tentang Bidang Perdayaan Masyarakat yang tujuan untuk di lokasikan dari Dana DD agar Masyarakat merasakan Dana tersebut.



Dua Desa tersebut Desa Lingga Tiga dan Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara.

Di dua Desa tersebut Ketua DPD Tipikor Labuhanbatu tidak pernah jumpa (Ketemu) pada Kedua Kepala Desa ,Kepala Desa Lingga Tiga H.Supriyanto,Desa Kampung Dalam Mashud yang tidak pernah ada dikantor Baik itu Pagi maupun sore  sebelum Waktu jam Pulang Kerja ,padahal Kepala Desa itu pelayan publik, tertera di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengatur tentang : penyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan. penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan. berbagai bentuk pelayanan publik, dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu

Ketua DPD Tipikor Indonesi Kabupaten Labuhanbatu Dariter Ritonga bersama Awak Media  setelah 4 Kali datang ke Dua Kantor kepala Desa tersebut selalu tidak ketemu,beliau coba menelpon melalui HP selulernya dan mencoba mengsms melalui Via WhatsApp nya tidak pernah di angkat juga di balas padahal Hpnya berdering dan SMS masuk dan di baca.

Lebih lanjut lagi Ketua DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Dariter Ritonga angkat bicara Saat di Komfirmasi Awak Media ”  begini bang padahal UU Pelayanan Publik dan UU keterbukaan Publik Ada tapi setiap kami datang ke kantornya tak pernah ada, empat kali saya datang ke kantor selalu jawaban kaur , saya tanya baru saja Pigi ,ada lagi jawaban ke lapangan ,begitulah jawaban kaur ,apa mereka tidak tahu UU tentang keterbukaan publik dan UU pelayanan Publik sehingga mereka se-  enaknya saja tidak masuk kantor dan membuat Papan Spanduk informasi terkait Anggaran ADD/DD yang seharusnya di pasang seperti Desa Kampung Dalam Sampai saat ini belum terpasang Spanduk Anggarannya ,lingga tiga hanya di sandarkan di Pohon yang ada lingkungan kantor tersebut ,saya meminta pemerintah Kabupaten agar menindak Dua Desa tersebut apa lagi dalam waktu dekat ini Inspektorat Kabupaten Kabuhanbatu akan turun dan periksa seluruh Anggaran ADD/DD Desa Se – Kabupaten Labuhanbatu.

Lanjutnya ” Saya dari Tim DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Apresesiasi Kinerja Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu ,semoga sukses dan transparan dengan Kinerja dan jujur dalam pemeriksaan sehingga ADD/DD dapat di nikmati serta di manfaatkan Masyarakat.

Padahal UU pelayanan Publik dan Informasi Publik ada mengapa Kepala Desa tersebut melanggarnya seperti yang saya katakan 4 Kali saya kekantornya selalu tidak ada ,apa mereka selalu tugas di lapangan apa di kantornya tidak ada masyarakat dan warga yang ingin bertemu dengan warga seperti kami ini ,sebagai sosial kontrol yang pingin tahu anggaran tersebut kemana saja di peruntukan apa lagi Dana tersebut sebagian di peruntukan bagi masyarakat agar Masyarakat dapat menikmatinya dan saya akan Surati secara tertulis pemerintah kabupaten Labuhanbatu,instansi terkait dengan Desa juga Inspektorat Labuhanbatu agar menindak Desa -desa yang selalu melanggar Dua UU tersebut ,UU keterbukaan publik dan UU Pelayanan Publik” ucapnya dengan tegas.Laporan (J E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.