Seorang warga di musi Banyuasin Menghina Presiden dengan Ucapan Yang tidak pantas
Muba // mediatargetkasus.com
“Seorang Warga di musi banyuasin provinsi sumatera selatan Atas nama Yohan Sumantri Menghina Presiden jokowi dodo dengan cara menghina melalui Chet di grub whatsapp dan panggilan telpon yang sempat di rekam oleh awak media ini Sabtu 29,06,2024
“Sesuai dengan aturan dan undang undang menghina kepala negara adalah perbuatan melawan hukum
“Sesuai dengan undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidanah(KUHP), pada Pasal 218 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan/harkat dan martabat presiden atau wakil presiden bisa mendapat pidanah penjara
“Lalu kami Coba kompirmasi ke pihak yang bersangkutan tapi tidak tersambung hanya istri nya yang menerima telpon dari kami dan sempat kami sampai kan ke istri beliau ,, lalu dia menjawab biar la hukum di indonesia saat ini hukum rimba kata nya singkat,
“Jadi kami mohon kepada Bapak kapolda Sumsel Irjen pol A Rachmad wibowo sik dan Bapak kapolres musi banyuasin untuk segera menindak lanjuti kasus ini sampai tuntas dan segera tangkap pelaku penghinaan terhadap kepala negara/persiden Kalau di biar kan hal ini terjadi nanti menimbul kan kekacauan di masyarakat luas
Laporan tem sumsel