Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
Komisi Independet Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) Ishak Angkat Bicara , Menindak Lanjuti Pemberitaan disalah satu media online tentang Pemberhentian beberapa orang Perangkat Desa di Desa Sibargot dan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara Senin 16/7/2024.
Pada dasarnya Pemberhentian yang dilakukan 2 Kepala Desa tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dituangkan dalam Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 48, 49, 50, 51, 52, dan 53 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 5 ayat (1), (2), (3), (4), dan ayat (5).
Pernyataan tersebut Ditempat Yang Berbeda Awak Media Mengkomfirmasi Ketua KIAMAT Ishak dan Dengan Adanya Peraturan Tersebut sebagai Pengamat Pemerintahan dan Tata Negara mengatakan.
Ishak “Ya, Pengangangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa itu adalah hak Prerogatif Kepala Desa dengan memperhatikan syarat-syarat yang di tetapkan dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan sebelumnya di Konsultasikan kepada Camat dan Rekomendasi Camat kepada Kepala Desa.
Saya juga sudah melakukan investigasi atas persoalan dimaksud kepada pihak terkait, dan menurut saya SK Pemberhentian Perangkat Desa tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku dimana diantara para Perangkat Desa itu diberhentikan karena mengajukan surat Permohonan Pengunduran diri sebagai Perangkat Desa kepada Kepala Desa serta adanya Penilaian yang menurut Kepala Desa terkait bahwa diantara Perangkat Desa tersebut sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai Perangkat Desa.
Lanjutnya” Jadi jika ada Perangkat Desa yang diberhentikan keberatan atas Pemberhentian yang dilakukan Kepala Desa, silahkan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha. Itu mekanismenya.
Beberapa waktu yang lalu kita juga pernah mendengar adanya Pemberhentian Bapak M.Yusuf Siagian sebagai Sekdakab Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu, lalu Bapak M.Yusuf Siagian keberatan atas Pemberhentiannya sebagai Sekdakab Labuhanbatu dan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Nah, hal seperti ini yang perlu kita contoh sebagai warga negara yang tunduk akan aturan hukum. Biarlah Pengadilan yang memutuskannya sehingga semua Pihak dapat menerimanya dengan legowo.
Jadi hal ini perlu diluruskan agar tidak menjadi persoalan yang tidak berkesudahan kedepan. Saatnya kita patuh terhadap mekanisme hukum yang ada agar tidak menjadi isu liar di tengah-tengah warga “. Imbuh Ishak.” Ucapnya.(Julip Effendi)