Kebobolan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Dana Desa Pematang Seleng Rp 946 Juta Diduga Fiktip

oleh -1077 Dilihat
0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com

Inspektorat kabupaten labuhanbatu provinsi sumatera utara terindikasi kebobolan terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja dana desa pematang seleng kecamatan bilah hulu terhitung sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, mencapai Rp 946.102.000,- (Sembilan ratus empat puluh enam juta seratus dua) diduga fiktip.

Pasalnya, pada program belanja sub bidang Pertanian dan Peternakan desa pematang seleng Rp 946.102.000, itu diduga Fiktip. Dan, indikasinya merugikan keuangan negara Republik Indonesia, yang mana dana desa untuk desa pematang seleng kecamatan bilah hulu labuhanbatu itu bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan ditampung didalam Kas keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Ironisnya, Inspektorat kabupaten labuhanbatu selaku APIP, melalui Irban II jabatan fungsional Siagian, kepada wartawan, menyebutkan, bahwa penggunaan belanja dana desa pematang seleng kecamatan bilah hulu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, sudah selesai diperiksa dan diaudit oleh inspektorat.

“”Sebelum masuk laporan kekantor inspektorat, penggunaan dana desa pematang seleng itu, jauh sebelumnya dana desa pematang seleng sudah selesai diperiksa oleh inspektorat dan hasilnya pemeriksaannya diberikan kepada yang berkepentingan””, Ungkap pihak inspektorat labuhanbatu melalui Irban II Siagian, kepada wartawan, Rabu (17/07/2024).

Namun, hasil chek and richek dan investigasi wartawan bersama DPD Tipikor Indonesia tim investigasi tindak pidana korupsi Indonesia Kabupaten Labuhanbatu didesa pematang seleng kecamatan bilah hulu, kemaren, tidak ada ditemukan program peruntukan bidang Pertanian dan Peternakan didesa pematang seleng yang menyedot uang negara dari dana desa Rp 946.102.000.-
Dari hal tersebut, DPD Tipikor Indonesia tim investigasi tindak pidana korupsi Indonesia kabupaten labuhanbatu melaporkan ke Inspektorat, terkait dugaan fiktip dana desa pematang seleng pada bidang Pertanian dan Peternakan sebesar Rp 946.102.000, tersebut.

“”Sudah tiga bulan laporan tersebut, namun, sampai detik ini, Kamis 18 Juli 2024, tidak belum ada hasil pemeriksaan tersebut dari Inspektorat labuhanbatu””, jelas ketua DPD Tipikor Indonesia kabupaten labuhanbatu provinsi sumatera utara Dariter Ritonga kepada wartawan, Kamis (18/07/2024).

Diketahui, perolehan pendapatan dana desa pematang seleng kecamatan bilah hulu labuhanbatu bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) Pemerintah RI tahun 2022 sebesar Rp 1.147.244.000 , dan tahun 2023, Rp 1.189.802.000. Laporan (Julip Effendi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.