Unit Reskrim Polsek sungai lilin dengan cepat menangkap dan mengamankan pelaku pencurian secara paksa di jalan tembusan desa lingga sari menuju desa mulyosari

oleh -170 Dilihat
0 0
Read Time:3 Minute, 17 Second

Unit Reskrim Polsek sungai lilin dengan cepat menangkap dan mengamankan pelaku pencurian secara paksa di jalan tembusan desa lingga sari menuju desa mulyosari

Sungai lilin // mediatargetkasus.com
Sabtu 19 Juli 2024 yang mana telah terjadi perkara tidak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud pasal 365 ayat (1) KUHAPidana pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 12.30 wib dijalan tembusan desa linggo sari menuju desa mulyorejo kecamatan sungai lilin kabupaten musI banyuasin.

Korban pencurian secara terpaksa yang telah terencana tersebut bernama Sunia Miftahul Jannah, tempat tanggal lahir rantai panjang,04 Maret 1998,jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan wiraswasta, alamat rt 001 dsn desa bumi kencan Kec. Sungai lilin kab.musi banyuasin dan korban yang kedua bernama Nila Juita,berusia 49 tahun,Pekerjaan ibu rumah tangga alamat rt 001 dsn. desa bumi kencana Kec. Sungai lilin kabupaten musI banyuasin

Didalam peristiwa kejadian tersebut ada dua warga yang sempat menyaksikan nya adapun nama warga yang menyaksi kan peristiwa kejadian tersebut bernama Elwansyah alias El bin hulik tempat tanggal lahir lumpatan 03 Juli 1974,pekerjaan petani,alamat rt 005 rw 004 desa Srigunung kecamatan sungai lilin kabupaten musI banyuasin

Dan yang selajut nya warga tersebut bernama Jadi alias miteng bin mas sair,tempat tanggal lahir Sri gunung,05 Juli 1995,pekerjaan wiraswasta,alamat rt 001rw 004 desa Sri gunung kecamatan sungai lilin kabupaten musI banyuasin juga ikut menyaksikan peristiwa kejadian perbegalan di jalan tembusan desa linggo sari menuju desa mulyorejo pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 yang lalu

Yang peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa Tanggal 16 Juli 2024 Sekira pukul 12.30 Wib,di jalan Tembusan antara desa Linggo sari menuju desa. Mulyorejo Kecamatan sungai Lilin Kabupaten musI banyuasin

Kronologis kejadian
Pada hari Selasa Tanggal 16 Juli 2024 Sekira pukul 12.30 Wib, Di jalan Tembusan antara Desa. Linggo sari Menuju Desa. Mulyorejo Kec. Sungai Lilin Kab Muba. Telah terjadi tindak Pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Dengan cara awalnya korban bersama orang tua korban berboncengan dengan menggunakan 1(Satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vario Warna Putih plat Nopol BG 4872 BAC dari Desa.Linggosari menuju Desa. Mulyorejo, kemudian pelaku dengan menggunakan 1(Satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Merah tanpa plat nopol menghadang motor korban.


Kemudian korban terjatuh dari sepeda motor korban dan pelaku mengeluarkan 1(satu) bilah pisau berkarat dan pelaku berkata “Berenti Kau gek kutujah”. Kemudian pelaku mengambil 1(satu) buah tas kulit warna Hitam Abubu milik korban yang berisi:
-.1(satu) unit Hp merk Oppo A17k warna emas Imei1: 862645064282998 Imei2: 862645064282980 NoHp: 0857- 88651608
-.1(satu) buah Hp merk Vivo Y30 warna Biru Imei1: 867472053412493 Imei2:867472053412493 No.Hp : 0813-73258211
-. E-KTP an: NILA JUITA -.1(satu) buah Kartu ATM bank BRI an: NILA JUITA -. Kartu BPJS kesehatan an: NILA JUITA
-.1(satu) Buah STNK Sepeda motor merk Yamaha Vario warna putih Nopol BG 4872 BAC.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian Sekira Rp 5.900..000,-(Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek sungai lilin

Dan Kronologis penangkapan terhadap tersangka
dari hasil penyelidikan, tersangka ISKANDAR alias KANDAR Bin ABDULAH berhasil diamankan unit reskrim Polsek Sungai Lilin pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 15.30 wib di depan warung di desa Sri gunung kecamatan sungai lilin kabupaten musI banyuasin dan pada saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Identitas tersangka sebagai berikut
nama ISKANDAR alias KANDAR Bin ABDULAH
NIK : –
TTL : Sri gunung,10 Mei 1989
Jenis Kelamin : Laki – laki
Pekerjaan : Tidak bekerja
Alamat : Dan. IV RW.004 Desa Sri gunung Kec.Sungai lilin Kabupaten Musi Banyuasin

Berikut barang bukti yang di ambil pelaku

  • 1(satu) buah Hp merk Oppo A17k warna emas dengan nomor Imei 1: 862645064282998, Imei 2: 862645064282980
  • 1(satu) buah Hp merk Vivo Y30 warna Biru Imei 1: 867472053412493, Imei2: 867472053412493
  • 1 (satu) bila pisau warna coklat dan berkarat dengan panjang kurang lebih 20 cm

Laporan: ARWANI KABIRO MTK MUBA
Sumber berita: release Polsek sungai lilin

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.