Banyuasin// mediatargetkasus.com
“Ketua BPD desa muara padang hermawan, melakukan pungli dalam pembuatan Sertipikat PTSL di desa muara padang dengan cara melakukan pungutan liar
“Dengan rincian sebagai berikut Untuk pekarangan rumah Sebesar Rp 700,000 ribuh dan untuk lahan persawahan 2500,000 per sertifikat tegantung dengan ukuran dan luas tanah
“Dengan rincian sebagai berikut untuk pekarangan rumah di pungut oleh ketua BPD Rp,700,s/d, 800 ribuh rupiah dan untuk lahan persawahan di pungut biaya RP, 2500,000,ribuh rupiah dan untuk plasma di pungut biaya RP 500,000 ribuh rupiah ujar Seorang warga yang nama nya tidak mau di sebutkan saat di Kompirmasi awak media rabu 24 juli 2024
“Menurut warga muara padang ini sangat memberatkan kami pak dari mana kami bisa membayar uang sebanyak itu dan lebih ironis nya lagi apabila tidak bisa menyediakan uang yang ditentukan oleh mereka sertifikat tidak akan di berikan oleh oknum ketua BPD tersebut alias di tahan sertifikat nya ada hampir 40 sampai 50 sertifikat tanah yang di sandra oleh oknum ketua BPD itu ujar Seorang warga
“Sedang kan kita semua tau sesuai aturan menteri ATR/BPN,NO 12,tahun 2017 tentang (PTSL) dan intruksi PRISIDEN NO 2 TAHUN 2018 pembuatan Sertipikat tersebut gratis tidak di pungut biaya maka dari itu kami masyrakat muara padang membuat peryataan di atas metrai,10000 dan akan membuat laporan ke kantor BPN banyuasin agar oknum kades dan ketua BPD segera menyerah kan sertifikat kami apa bila dalam waktu 2X24,jam tidak ada niat baik kami akan segera membuat laporan ke tipikor polda sumsel polres banyuasin tutup seorang warga singkat
Laporan tem sumsel