TTI Desak Direktur Rumah Sakit ZA Hentikan Sementara Proses Pembangunan Bunker Nuklir untuk Pasien Kanker

oleh -188 Dilihat
0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

Aceh // mediatargetkasus.com

Setelah diminta 2 ahli Pengadaan Barang dan Jasa yaitu khalid Mustafa dan Samsul Ramli keduanya tersebut bukan hanya ahli Pengadaan Barang dan Jasa tapi termasuk tim perumus Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Khalid Mustafa dan Samsul Ramli memberikan pendapat Pembanguanan Bunker pada Rumah Sakit ZA tidak dibenarkan melalui e-purchasing atau ekatalog konstruksi.

Hal itu diungkapkan Koordinator Tranparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar kepada media, Selasa 23 Juli 2024.

“Direktur Rumah Sakit ZA jangan merasa benar seolah olah apa yang sudah dikerjakan sudah sesuai aturan yang berlaku. Pembangunan Bunker Nuklir pada Ruang Oncology khusus dipersiapkan untuk pasien kanker yang menggunakan tekhnologi nuklir untuk alat terapinya,” kata Nasruddin.

Sebagaimana diketahui Bangunan Bunker Nuklir tersebut digolongkan pekerjaan spesifik tidak cukup syarat dikerjakan dengan cara Epurchasing.

Pekerjaan komplek dan spesifik harus di tender, nanti tugas pokja pemilihan memilih penyedia mana saja yang memenuhi kriteria misalnya perusahaan yang sudah pernah membangun proyek sejenis, punya peralatan yang cukup, punya tenaga ahli dan terlebih penting lagi mempunyai Sub kalsifikasi Usaha sesuai kebutuhan pekerjaan.

Pengalaman perusahaan tidak cukup dinilai dari pernah membangun gedung Rumah Sakit karena pembangunan Gedung tidak sama dengan pembangunan Bunker.

“APH dan Inspektorat seharusnya mengeluarkan surat pemberhentian sementara dan untuk selanjutnya dilakukan tender ulang. Bukan hanya proses tender pembangunan saja bermasalah akan tetapi penunjukan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas tidak dilakukan secara tender terbuka padahal anggaran untuk konsultan diperkiran diatas Rp.300 juta,” jelasnya.

Lanjut Nasruddin, berhubung waktu masih tersisa panjang, masih ada kesempatan dilakukan tender terbuka. “Jika pihak Rumah Sakit ZA bersikukuh dengan prinsipnya maka dapat digolongkan perbuatan melawan hukum (PMH) yaitu Perpres 12 tahun 2021 dan Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia ujarnya ,” (Delky )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.