Gunakan Dana Desa, Bangunan Fisik Balai Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu “”Mangkrak”” Dipertanyakan

oleh -2063 Dilihat
0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com

Dana Desa (DD) Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, satu demi satu mulai terungkap ke Publik, yang berkaitan didalam program kegiatan pada sejumlah 17 item sub bidang peruntukan desa Pematang Seleng.

Sebelumnya, telah diberitakan diberbagai media online dari data sejumlah 17 item sub bidang sumber Dana Desa Pematang Seleng terhitung tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bidang Pertanian dan Peternakan, sub bidang bencana alam dan sub bidang keadaan yang mendesak.

Dari 17 item tersebut ditahun 2022 juga terdapat sub bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 69.853.500,-. dan sub bidang Pemukiman sebesar Rp 150.382.200,-. Ditahun 2023 pada sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dianggarkan sebesar Rp 445.359.100,- dan sub bidang Pemukiman sebesar Rp 71.643.700.

Menurut sumber didesa Pematang Seleng terdapat pekerjaan rabat beton didusun Sri. Namun, hasil investigasi wartawan media ini, tidak terdapat nama plank pekerjaan rabat beton tersebut. Apakah, rabat beton tersebut bersumber dari Dana Desa tahun berapa tidak dapat diketahui Publik akibat dirahasiakan oleh pejabat Kepala desa Pematang Seleng. Dari pantauan wartawan terindikasi ada dugaan Mark Up pekerjaan rabat beton tersebut, Jumat (19/07/2024) kemaren

Disisi lain, kepala desa Pematang Seleng insial S, gunakan Dana Desa untuk bangunan Balai Desa didusun Sri II desa Pematang Seleng. Mirisnya, keadaan fisik bangunan Balai Desa “Mangkrak”. Dan, tidak diketahui berapa besar anggarannya yang dipergunakan oleh kepala desa Pematang Seleng S untuk bangunan Balai Desa tersebut. Berapa besar volume anggaran Dana Desa tidak diketahui. Perihal tersebut tetap dirahasiakan oleh kepala desa S. Sebab, tidak terdapat plank papan nama pekerjaan bangunan Balai Desa dan dari mana sumber anggarannya.

Dari sisi lainnya, menurut undang undang nomor 6 tahun 2024 tentang Desa yang didalam amanat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jakarta, menyebutkan bahwa Dana Desa tidak diperbolehkan peruntukan bangunan Balai Desa, Terkecuali desa Mandiri.

Dan, Kemendes juga menyampaikan bahwa terkait Bangunan Balai Desa dimaksud sedang mempersiapkan aturan yang memperbolehkan Dana Desa digunakan untuk rehab balai desa. Artinya, Dana Desa Pematang Seleng yang mempergunakan Dana Desa untuk bangunan fisik Balai Desa tersebut jelas tidak diperbolehkan. Parahnya lagi, bangunan Balai Desa “Mangkrak”. (J.E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
100 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.