MEDIATARGETKASUS.COM – Polisi menangkap FA (24) usai melakukan penculikan dan perampasan kepada siswi SMPN 101 Jakarta berinisial SA. Tersangka ditangkap di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan awalnya polisi dapat laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami korban.
“Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian,” kata Ade, Jumat (2/8/2024).
Menurut Ade, ponsel yang diambil tersangka dari korban dijual di sekitaran ITC Roxy seharga Rp900.000. Selain itu, anting emas milik korban yang dirampas dijual ke toko emas di Pasar Kambing seharga Rp600.000.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, awalnya korban dijemput tersangka yang mengaku kalau ibunya mengalami kecelakaan usai mengantarnya ke sekolah. Tersangka mengaku telah memantau korban yang tiba pukul 05.30 WIB.
Tersangka kemudian bicara kepada sekuriti sekolah untuk memanggil korban. SA yang diberitahukan tersangka bahwa ibunya kecelakaan, langsung percaya dan ikut pelaku dengan sepeda motornya ke rumah sakit.
“Pelaku mengatakan kepada korban, ‘Ibu kamu jatuh di depan, saya dimintai tolong untuk manggil kamu’. Kemudian korban mengatakan ‘Tolong anterin saya mas ke ibu saya’. Kemudian korban berboncengan oleh pelaku,” ucapnya.
Setibanya di atas JPO seberang gedung DPR/MPR, tersangka menodongkan pisau kepada korban dan merampas barang berharga miliknya. Korban mencoba melawan, namun dibanting dan mulutnya dibekap oleh pelaku.
“Kemudian pada saat korban sedang tidak berdaya, anting, cincin, dan HP korban diambil oleh pelaku. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dengan mengalami luka atau memar,” ungkapnya.(red/tirto)