Bintan-Kepulauan Riau // mediatargetkasus.com
Tersangka dugaan pemalsuan Surat Tanah HS Bin M (46) yang merupakan mantan PJ Walikota Tanjungpinang ditangguhkan masa penahanannya dan dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan, Sabtu (3/8/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M membenarkan melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson bahwa tersangka HS dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari Penehat Hukum tersangka dan juga adanya jaminan dari istri tersangka sehingga penyidik mengabulkan permohonan Penangguhannya.
“Iya benar, tersangka HS yang merupakan mantan PJ Walikota Tanjungpinang dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan Penangguhan Penahanan dari Penasehat Hukum tersangka Hendie Devitra pada tanggal 11 Juli 2024 lalu”, kata Kasi Humas.
“Mengingat masa penahanan juga mau berakhir, jadi kita kabulkan permohonan dari Penasehat Hukumnya, sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum”, terangnya.
Kasi Humas juga menerangkan bahwa proses hukum masih berjalan dan terhadap tersangka HS dilakukan wajib lapor sebanyak 3 kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat.
“Jadi proses dikabulkannya Penangguhan Penahanan tersangka HS melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh Penyidik, juga karena adanya jaminan dari istri tersangka yang bernama Ranny Gustifa Sari yang memberikan jaminan bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja diperlukan oleh Penyidik”, jelas Iptu Alson.
Tersangka HS telah ditahan oleh Penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan Pelapor atas nama CONSTANTYN BARAIL dan tersangka sudah ditahan selama 58 hari dan dikeluarkan dari Rumah Tahananan Polres Bintan tadi siang sekitar pukul 15.00 Wib tadi.
“jadi sebelum tersangka dikeluarkan dari Rutan Polres Bintan dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka HS, dan setelah dipastikan sehat dengan Surat dari Dokkes Polres Bintan baru tersangka dibolehkan pulang dan dijemput oleh istrinya”, kata Kasi Humas menjelaskan kronologis penangguhan penahanan tersangka HS.
Iptu Alson menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka HS masih berjalan dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum, jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka tersangka HS akan dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan di persidangan.
(Rep/Mhmmd)