Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
Kepala desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu insial Sangkot Ritonga, dicerca pertanyaan didalam sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang komisi 1 DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (06/08/2024).
Pasalnya, Kepala desa Sibargot Sangkot Ritonga,.yang mana atas kemauanya sendiri dan atas sarannya membuat surat pegunduran diri 5 orang perangkat desa Sibargot dengan alasan untuk mutasi jabatan harus membuat surat pengunduran.
Selanjutnya, Kepala desa Sibargot Sangkot Ritonga yang sebelumnya telah mempersiapkan surat pengunduran diri 5 orang perangkat desa Sibargot dan lengkap dengan materai yang telah tertempel diatas kertas. Percaya dengan ucapan Kepala desa Sibargot Sangkot Ritonga, hanya mutasi jabatan. Lalu, 5 orang perangkat desa itupun tanpa curiga menandatangani surat pengunduran diri ke 5 orang perangkat desa Sibargot tersebut.
Dan, setelah ke 5 orang perangkat desa Sibargot menandatangani surat pengunduran diri, dan dengan alasan adanya surat pengunduran diri 5 perangkat desa Sibargot itu. Dan, ironisnya berdasarkan surat pengunduran 5 orang perangkat desa Sibargot tersebut, Kepala desa melaporkan kepada pejabat Camat Kecamatan Bilah Barat Labuhanbatu M Noor Putra.. Kemudian tanpa adanya pertimbangan pejabat Camat Bilah Barat M Noor Putra Ritonga, mengeluarkan surat Rekomendasi tentang pemberhentian 5 orang perangkat desa Sibargot tersebut dan surat rekomendasi Camat Bilah Barat diteruskan kepada Plt Bupati Labuhanbatu dan Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohon.
Namun, pada sidang RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu dan dua orang anggota komisis 1 DPRD, setelah melewati alotnya perdebatan antara warga desa Sibargot termasuk 5 orang perangkat desa yang diberhentikan melawan Kepala desa Sibargot Sangko Ritonga tanpa melalui mekanisme Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 5 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu Rudi Saragih bersama anggota berkesimpulan, bahwa, terkait pemberhentian 5 perangkat desa Sibargot oleh Kepala desa Sangkot Ritonga dan pejabat Camat Bilah Barat M Noor Putra Ritonga tersebut ditunda dan untuk ditinjau kembali.
“Ini namanya atas kemaunya kepala desa Sangkot Ritonga yang tidak memahami Peraturan yang ada dan Perda Labuhanbatu. Kami Komisi 1 DPRD Berkesimpulan pemberhentian orang perangkat desa Sibargot yang namanya tertera itu. agar ditinjau ulang. Dan, diminta kepada Dinas PMD dan Camat Bilah Barat untuk segera menindak lanjuti kesimpulan komisi 1 DPRD Labuhanbatu kepada Plt Bupati Labuhanbatu dan untuk dipahami “, jelas Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu Rudi Saragih.
Adapun nama 5 orang perangkat desa yang sempat diberhentikan oleh Kepala desa Sibargot Sangkot Ritonga dan Camat Bilah Barat M Noor Putra tersebut sebagai berikut, nama Ajis salam jabatan kaur pemerintahan, M Daud Ritonga kaur pembangunan, Horas rambe kaur umum, Dahlia rambe kaur kesra dan Allam rambe Kadus dusun Tanjung selamat desa Sibargot.
Turut hadir pada sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua komisi 1 DPRD Labuhanbatu sebagai pimpinan sidang RDP, beserta dua orang anggota komisi 1 DPRD, Kepala dinas PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, Mewakili Camat Kecamatan Bilah Barat sedangkan pejabat Camat M Noor Putra tidak terlihat hadir dan Kepala. desa Sibargot serta warga bersama 6 orang perangkat desa Sibargot yang melawan kepala desa Sibargot Sangkot Ritonga didalam RDP tersebut.(Julip Effendi)