Aceh // mediatargetkasus.com
Maksimal atau tidaknya seorang Penjabat(Pj) Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dalam menjalankan roda pemerintahan dan melayani rakyat sangat bergantung pada kinerja kepala satuan kerja perangkat daerah(SKPK), begitupun halnya dengan kinerja Pj Walikota Banda Aceh Ade Surya nantinya.
“Melihat kondisi Banda Aceh saat ini memang perlu dilakukan rotasi/ peremajaan dan pengisian SKPK demi menunjang kinerja Pj Walikota Banda Aceh nantinya. Untuk itu, kita meminta agar Pj Walikota Banda Aceh sesegera mungkin melakukan evaluasi kinerja SKPK,” ungkap Koordinator Pemuda Peduli Pembangunan Kota(FP3K) Heri Safrizal, Senin 5 Agustus 2024.
Setelah melakukan evaluasi kinerja kepala SKPK, Pj Walikota tentunya dapat mengajukan persetujuan mendagri sebagaimana yang diatur dalam Permendagri No 4 tahun 2023 dimana pada pasal 15 ayat 3 dijelaskan larangan mutasi bagi Pj Kepala Daerah itu dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan mendagri.
Disamping itu, kata Heri, Pj Walikota juga tak perlu sungkan-sungkan untuk mengajukan mutasi bagi kepala SKPK yang belum mencapai 2(dua) tahun diangkat apabila kinerjanya dalam melayani rakyat tidak maksimal atau buruk, karena sudah ada surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.
“Proses evaluasi dan mutasi/rotasi ini perlu dilakukan agar persoalan-persoalan dalam pemerintahan dapat terjawab dan pelayanan masyarakat dapat dimaksimalkan,”ujarnya.
Heri memberi contoh beberapa SKPK yang memang perlu dievaluasi kinerjanya karena banyak persoalan di masyarakat selama ini. Ada yang sudah didemo berulang kali, dikritik di media karena kinerjanya.
“Semua protes dan demo masyarakat sebelumnya itu hendaknya dijadikan vitamin bagi Pemko Banda Aceh, dan bahan evaluasi bagi Pj Walikota sehingga dapat lebih maksimal dalam menjalan amanah nantinya,” teganya.
Di samping itu, kata Heri, ada beberapa Kepala Dinas yang juga berstatus Pj, dan mengalami kekosongan kepemimpinan defenitif, bahkan khabarnya sudah mendapat persetujuan dari Mendagri untuk dilakukan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) seperti Dinas Sosial, Satpol PP dan WH serta Dinas Ketenagakerjaan.
Menurut Heri, karena evaluasi dan mutasi itu adalah kebutuhan untuk memaksimalkan kinerja pemerintahan dalam melayani rakyat, maka pihaknya yakin Menteri Dalam Negeri akan menyetujui.
“Insya Allah, kalau demi kemaslahatan rakyat, kebutuhan perbaikan kinerja permerintahan dan optimalisasi pelayanan masyarakat, kami sangat yakin Mendagri Bapak Jenderal (Purn) Prof Tito Karnavian akan memaklumi dan menyetujuinya. Untuk itu, kami berharap Bapak Pj Walikota Banda Aceh tidak ragu-ragu untuk melakukan evaluasi kinerja SKPK demi perbaikan pemerintahan di Ibukota Provinsi Aceh ini,” harapnya.(Ril/delky)