Labuhanbatu Utara – Sumut // mediatargetkasus.com
Menindak lanjuti Pemberitaan di media Sosial (medsos) terkait Bantuan dari Pemerintah Kementrian pertanian RI 7 unit Alat mesin pemotong Padi Tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Dua Unit Untuk Desa Tanjung Mangedar di serakan kepada Ketua Gapoktan Desa Tanjung Mangedar kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura Provinsi Sumatra Utara.
Dengan adanya bantuan tersebut dan isu yang beredar di masyarakat Direktur Kiamat Isak turun langsung menghimpun Informasi dari masyarakat terkait alat pertanian pengupas padi yang harganya sekitar Rp.387 juta perunit di desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dengan berkembangnya Isu tersebut ,awak media Coba Mengkonfirmasi Direktur Kiamat Ishak di kediaman Desa Pinang lombang Kecamatan Aek natas Kabupaten Labura Provinsi Sumatra Utara terkait hasil investigasinya
Ishak” Informasinya ada 7 Unit dapat bantuan dari Kementerian Pertanian RI untuk tahun 2024, dan 2 unit diperuntukan bagi Gapoktan di Desa tanjung Mangedar. Tapi menurut keterangan beberapa warga di desa Tanjung Mangedar, 2 Unit alat pertanian tersebut tidak pernah terlihat, dan di duga bergesar ke daerah lain.saya selaku Direktur Eksekutif Koalisi Independent Anti Mafia Terstruktur atau KIAMAT beberapa hari yg lalu mencoba mengkonfirmasi langsung Kepala Desa tanjung Mangedar Indra Dalimunthe lewat Jaringan Komunikasi WhatsApp terkait mesin pemotong dan pengupas padi dimaksud, tapi sampai saat ini tidak mendapat jawaban dari Sang Kepala Desa.
Lanjutnya”disini saya meminta Pihak Penegak Hukum terkait seperti Inspektur Kabupaten Labuhanbatu Utara, atau Pihak Kejaksaan, ataupun Pihak Tipikor dari Kepolisian untuk melakukan Pemeriksaan terhadap persoalan ini demi mencegah terjadinya kerugian terhadap negara dan warga, dan dalam waktu dekat ini Ishak akan melakukan Pengaduan secara resmi kepada Pihak terkait dan disamping itu adanya pengaduan lainnya di Desa Tanjung Mangedar seperti pengerasan jalan desa yg terindikasi tidak sesuai kwalitas dan volumenya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan tentang Konstruksi”ucapnya dengan tegas.(Julip Effendi)