Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
Melengkapi Persyaratan Balon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Pada Pilkada Tahun 2014 Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Zaffar Siddik Pohan Mendampingi Paslon untuk Cek Kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSUD) Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Jalan Kihajar Dewantara.Jumat 30/8/2024.
Di hari pertama Dua Paslon Cek Kesehatan dalam Melengkapi Persyaratan untuk menjadi Balon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu ,Paslon Hendrik Saputra Daulay dan Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM (Hero) bersama Paslon Faisal Ambri Siregar dan Raja Fanny Fatahillah (FAJA) melakukan Cek Kesehatan.
Cek kesehatan Paslon di RSUD Rantauprapat Jalan Kihajar Dewantara Kelurahan Souldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara.
Disela Cek Kesehatan Paslon Awak Media menemui Ketua KPU Labuhanbatu Zafar Siddik Pohan untuk mendapat keterangan terkait Cek Kesehatan bagi Paslon yang ikut Pilkada Tahun 2024.
Zafar” kami melakukan ini kepada Paslon guna melengkapi surat yang tertuang dalam lembar pengumuman nomor : 685/PL.02.2-Pu/1210/2/2024, tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2024 yang di upload di laman website resmi KPU Labuhanbatu,
Dengan Pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dimulai pada, Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024 dan syarat minimal perolehan suara sah partai politik pengusung Paslon adalah 21.520 suara, sesuai surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 545 Tahun 2024
Mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.”ucapnya tertuang dalam lembar pengumuman nomor : 685/PL.02.2-Pu/1210/2/2024, tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2024 yang di upload di laman website resmi KPU Labuhanbatu,
Dengan Pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dimulai pada, Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024 dan syarat minimal perolehan suara sah partai politik pengusung Paslon adalah 21.520 suara, sesuai surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 545 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.”terangnya di lokasi RSUD Rantauprapat.(Julip Effendi)