Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Minyak Tanah Bersubsidi ke Batam

oleh -117 Dilihat
0 0
Read Time:2 Minute, 20 Second

Batam – Kepulauan Riau // mediatargetkasus.com

Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan sebuah mobil pick-up yang membawa bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di wilayah Kota Batam. Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/8/2024) di depan SMP Negeri 17 Batam, Jl. Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan kronologi kejadian. “Pada pukul 06.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengangkutan BBM bersubsidi dari Kabupaten Lingga menuju Kota Batam melalui Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut.”

Sekitar pukul 08.00 WIB, tim tiba di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur dan mulai memantau kedatangan kapal Roro dari Kabupaten Lingga. “Sekitar pukul 08.30 WIB, tim melihat mobil pick-up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB keluar dari pelabuhan. Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke depan SMP Negeri 17 Batam. Pada pukul 08.45 WIB, tim memberhentikan dan memeriksa mobil tersebut, serta menemukan sekitar 300 liter minyak tanah bersubsidi yang disimpan dalam 200 botol berukuran 1,5 liter,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Pengemudi mobil yang bernama inisial R, bersama dua asisten supir, H dan MRFE, langsung diamankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri meliputi 1 unit mobil pick-up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB, 300 liter minyak tanah bersubsidi dalam 200 botol ukuran 1,5 liter dan 1 lembar tiket penyeberangan Dabo-Telaga Punggur kendaraan golongan IV barang.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang” jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum kepada pihak kepolisian. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” tutur Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.
(Rep/Mhmmd)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.