Medan-Sumut // mediatargetkasus.com -Seharusnya sebagai penegak hukum,seorang jaksa (TG) memperhatikan prinsip prinsip hukum dan sudah pasti mengerti dan paham aturan hukum serta semaksimal mungkin perbuatan nya dipastikan tidak melawan hukum.
Akan tetapi tindakan yang dilakukan oleh oknum TG ini sangat tidak terpuji, malahan melakukan tindakan dugaan penipuan terhadap seseorang bernama Hendri, Laki laki,beragama Budha dari kota Tembilahan Provinsi Riau.
Kronologi kejadian
Awal peristiwa penipuan ini terjadi sekitar bulann juli tahun 2024, oknum ASN dari kejaksaan kabupaten Meranti,Provinsi Riau [ pengakuan oknum ] berinisal TG, memberikan iming iming bisnis kopi di kota Takengon dan kota Langsa.
Korban Hendri ( H ) mengenal TG dari seorang bernama Dodi,dimana dia ( korban ) pernah di mintain tolong jual pinang beberapa waktu lalu, nah dari sini lah awal mula tindakan dugaan penipuan ini di mulai ,bahwa dirinya [ korban ] meminta hasil jual pinang kepada dodi, akan tetapi saat itu dodi menyampaikan uang sudah di putar untuk usaha kopi kepada seseorang bernama Angga Pratama (pemilik Bumi Kopi) Angga Pratama tersebut merupakan Oknum Kejaksan PNS berinisal TG dan di duga semua keterangan dari Dodi tidak benar, ujar Hendri.
Dody juga menyampaikan kepada Hendri bahwa uang pinang tersebut di inves ke kopi sebanyak 7 ton atau setara 805 juta dngn rincian dp [ down payment ] oleh perusahan sebesar Rp 200 juta, uang dodi 39 juta, uang pinang 289 jt kekuarangan pembayaran 277 jt [ rekening dodi ] dan di mintakan untuk di bayarkan lagi ke Pemilik Kopi di Takengon dan begitu lah seterusnya,sampai saat ini blm jelas kebradaan nya.
Total dari kerugian sekitar 2,3 miliar dengan beberapa kali transferan ke beberapa rekening atas arahan oknum TG.
Secara terpisah Utreck Ricardo,S.H., M.H., CPArb., CCSM., CPM. sebagai penasihat hukum menerangkan bahwa, beberapa waktu lalu kita sudah buat laporan dugaan penipuan serta perbuatan curang [ psl 378 & 372 KUHP]serta tindakan ini seperti sudah terstruktur dan kemungkinan besar masih ada korban lain nya yang terkena perbuatan curang TG .
Pria berusia 39 tahun lulusan Magister Hukum Unpab [ Universitas Pembangunan Panca Budi] Medan dengan IPK 4.00 ( Cumlaude ) serta Founder dari Law Firm Siringo & Partners menerangkan, agenda hari ini [ 9 september 2024 ] adalah pemeriksaan saksi pelapor. (DWN)