Labuhanbatu-sumut
Dipimpin Kasi Pengawasan Polres Labuhanbatu AKP Sutyono, Tim Satgas Saber Pungli terdiri dari kepala inspektorat Labuhanbatu Ahlan Taruna Ritonga SH, Waka Polres Labuhanbatu Kompol. H. Matondang SH, MH, Sekretariat Saber pungli, Pokja Intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan, dan Pokja Yustisi memaparkan garis-garis pelanggaran hukum tindakan pungli di Aula kantor badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu Rabu 11/9/2024.
Istilah pungli sangatlah familiar di telinga masyarakat Indonesia. Pungli juga dapat terjadi di mana saja, baik itu di jalanan, hingga di dalam perusahaan atau di sebuah instansi dan birokrat pemerintah.
Tindakan ini juga merupakan tindakan yang tercela. pungli juga merupakan singkatan dari kata pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim.ujar Kaswas.
Disebutkannya, Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pungutan liar diantaranya adalah Penyalahgunaan Wewenang dan sistem pengawasan yang lemah.
” Salah satu konteks ke arah Saber pungli lainya adalah Gratifikasi, karena di dalam gratifikasi pasti ada kaitannya memberi dan menerima, itu susah untuk di pungkiri “.
Pungli adalah bagian terkecil dari perbuatan melanggar hukum karena bisa dilakukan orang per orang, antara pelanggan dengan pekerja, lain dengan korupsi yang dilakukan dengan cara berjamaah.sebutnya.
Sutyono menyebutkan, Sebagai petugas pelayanan publik setiap pekerjaan didukung dengan anggaran, sudah pasti kemungkinan kecil untuk melakukan pungli sudah pasti rendah dan bisa dikatakan tidak ada, karena semua sudah di dukung dengan anggaran. Namun perlu diketahui pungli ini kerap terjadi pada instansi yang berhubungan dengan pelayanan.
Dalam suatu pelayanan publik, pungutan liar (Pungli) dapat dilakukan oleh seseorang (Pelaksana Pelayanan Publik) dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan. Pungli juga merupakan salah satu bentuk contoh mal administrasi yang cukup sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.Terdapat beberapa faktor yang kemudian menyebabkan pelaksana layanan publik melakukan tindakan pungli, antara lain:
Disebabkan akan ketidakjelasan prosedur layanan.
Adanya penyalahgunaan dalam hal wewenang.
Keterbatasan mengenai informasi layanan yang diberikan, sehingga tidak dapat diakses oleh para pengguna layanan.
Kurangnya dalam hal integritas pelaksana layanan.
Kurangnya dalam hal pengawasan dari atasan serta berbagai pengawas internal.
Terdapatnya kebiasaan dari pelaksana serta pengguna layanan.
Diakhir paparanya, Sutyono berharap kepada seluruh ASN bapeda untuk menjauhi perbuatan melawan hukum seperti halnya pungli, karena menurutnya, seluruh akses pekerjaan ASN sudah didukung dengan anggaran dari pemerintah.
Sebelumnya Sekjen Bapeda Husni Thamrin Ritonga mengatakan bahwa kedatangan tim saber pungli merupakan pemberian arahan dan bimbingan kepada bapeda, agar mengetahui garis -garis dan batasan tindakan yang mengarah pada tindak pidana pungli.
” Terimakasih atas kedatangan bapak ibu, semoga kedatangan bapak ibu bisa menjadi acuan kami kedepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kami terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum”.ujar Husni.