Labuhanbatu-sumut
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi 3 pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu.
Tiga pasangan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat”Persyaratan administrasi 3 pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat atau MS,” kata Syarifuddin Nur Nasution, komisioner KPU Labuhanbatu selaku Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, saat dikonfirmasi Awak media, Senin (16/9/2024).
Dia menyebut, hasil penelitian persyaratan administrasi 3 pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu dimaksud telah disampaikan ke para pasangan bakal calon melalui LO (liaison officer) masing-masing pasangan bakal calon, Sabtu (14/9/2024), di Aula KPU Labuhanbatu, Jalan WR Supratman Rantauprapat.”Hasil penelitian administrasi disampaikan kepada LO masing-masing pasangan bakal calon,” sebutnya.
Tiga pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu dimaksud adalah, Bapaslon dr Hj Maya Hasmita SpOG-Jamri yang diusung Partai Nasdem, Demokrat, Hanura, Gelora, PKS, Partai Buruh, Partai Ummat dan PSI.
Bapaslon Faizal Amri Siregar ST-Raja Fanny Fatahillah MSi diusung Partai Golkar, PKB, PPP dan PBB, serta
Bapaslon Hendry Daulay-Hj Ellya Rosa Siregar diusung Partai Gerindra, PDIP, PAN dan Perindo.
“Selanjutnya sebagai bentuk keterbukaan informasi, KPU Labuhanbatu mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi tersebut berikut dengan visi dan misi seluruh pasangan bakal calon melalui media sosial dan website KPU Labuhanbatu untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat mulai 15 sampai 18 September 2024,” jelasnya.
Hasil penelitian persyaratan dan visi serta misi pasangan bakal calon diumumkan pada Pengumuman Nomor: 772/PL.02.2-PU/1210/2/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2024.”KPU Labuhanbatu membutuhkan masukan dari masyarakat tentang ketiga pasangan bakal calon serta visi dan misi masing-masing pandangan sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon,” ujar komisioner KPU tersebut. (Julip Effendi)