KARO-SUMATERA UTARA // http://mediatargetkasus.com
Kasus sengketa tanah memanas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Sunardi, pemilik sah atas sebidang tanah seluas 13.000 meter persegi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Munte, menyatakan tanahnya telah diserobot oleh Abdi Tarigan dan rekan-rekannya.
Tanah yang ia warisi dari keluarganya tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 150 yang diterbitkan oleh Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia Cabang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Karo, memberikan Sunardi hak hukum penuh atas lahan tersebut. Namun, klaim sepihak yang diajukan oleh Abdi Tarigan kini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu stabilitas agraria di wilayah tersebut.
Sunardi mengungkapkan bahwa prihal ini berawal pada tahun 1983, ketika orang tuanya membeli lahan tersebut secara sah. Selama bertahun-tahun, tanah itu dikelola dan dijaga oleh keluarganya tanpa masalah. Pada tahun 2021, sebagai satu-satunya ahli waris, Sunardi menerima tanah tersebut secara resmi dari orang tuanya, sesuai dengan keputusan keluarga yang sah.
Sertifikat yang sudah diterbitkan oleh BPN menjadi bukti kuat hak kepemilikan nya.
Namun, beberapa waktu lalu Abdi Tarigan, yang sebelumnya hanya meminta izin melewati tanah milik Sunardi untuk akses menuju ladangnya(yang katanya ladangnya TPI bukan miliknya yang sah) , tiba-tiba mulai menggarap lahan tersebut tanpa persetujuan pemilik sah.
Situasi ini semakin memanas ketika Abdi mengklaim bahwa sebagian dari tanah milik Sunardi, tepatnya seluas 13.000 meter persegi, adalah milik nenek moyangnya.
Ketika dikonfirmasi oleh media, Abdi Tarigan dengan tegas menyatakan bahwa tanah tersebut adalah warisan turun-temurun keluarganya. “Itu tanah nenek moyang kami, kami memiliki bukti surat-suratnya. Silakan buat laporan, tanah itu sedang dalam proses perkara,” ujar Abdi Tarigan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang ditunjukkan Abdi kepada pihak berwenang yang dapat membatalkan kekuatan hukum sertifikat milik Sunardi.
Merasa haknya telah dilanggar, Sunardi akhirnya melaporkan dugaan penyerobotan tanah ini ke Polres Tanah Karo. Tindakan Abdi Tarigan dinilai sebagai perbuatan pidana pasal 385 ayat 1 yang melanggar hak kepemilikan yang sah.
Selain itu, Sunardi juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Polsek Munte dan meneruskan laporan ini hingga ke Polda Sumatera Utara. Sunardi berharap agar pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan objektif dan tegas.
“Saya adalah pemilik sah yang memiliki SHM yang terdaftar dan sah dari Negara. Mengapa Abdi Tarigan bisa mengklaim tanah yang sudah jelas atas nama saya?” kata Sunardi, mengungkapkan kekecewaannya. Ia juga menggaris bawahi bahwa tindakan ini bukan hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga menunjukkan ketidakadilan yang berpotensi meresahkan masyarakat setempat.
Pihak Sunardi mendesak agar proses hukum segera dilakukan untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hak miliknya tidak dilanggar tanpa alasan yang sah. Sengketa ini memperlihatkan urgensi akan penegakan hukum yang konsisten dalam menjaga hak-hak kepemilikan masyarakat. Menurut Sunardi, kasusnya bukan sekadar konflik pribadi, melainkan cerminan dan perlunya kepastian hukum dalam perlindungan hak tanah warga.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kepolisian dalam melindungi hak-hak kepemilikan masyarakat yang sah, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan konflik agraria seperti Kabupaten Karo.
Jika tidak segera diselesaikan, kasus ini dikhawatirkan dapat memicu ketegangan lebih lanjut di masyarakat, mengingat isu tanah adalah isu sensitif yang sering kali berdampak luas dan merugikan pihak yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sunardi berharap agar proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi dan berjanji akan terus memperjuangkan haknya sebagai pemilik yang sah hingga titik terakhir. “Saya mengandalkan hukum yang ada. Saya hanya ingin hak saya dihormati sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
hal ini juga harus mendapatkan perhatian yang khusus dari Kementerian ATR/BPN RI serta Aparat Penegak Hukum untuk membrantas seluruh mafia di muka bumi Indonesia, harapan masyarakat karo agar tanah mereka dapat kembali ke tangan pemilik nya yang sah sesuai undang-undang, lemah nya hukum di indonesia terkait penyerobotan tanah hanya di jatuhkan tindak pidana ringan.
Sementara dengan pasal 385 ayat 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan Creditveband sesuatu hak tanah yang yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan di atas lahan yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain, di ancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Agar para mafia tanah mendapatkan efek jerah agar tidak mudah melakukan penyerobotan tanah. Aparat Kepolisian Republik Indonesia harus nya menerapkan pasal itu terhadap pelaku penyerobotan tanah. (Red)