Tebing tinggi- Sumut
Disalah satu Perkebunan kelapa sawit milik warga masyarakat tepatnya didusun 4 Bandar hanopan Desa tinokah , kecamatan Sipispis kabupaten Serdang bedagai yang diduga tempat Transaksi peredaran obat terlarang jenis Sabu beredar kamis 7/11 /2024.
Tampak terlihat dalam kegiatan tersebut kepala BNN kota Tebing tinggi kompol Dr. Hendro wibowo S.IP, MM , M.SI , perwakilan katim Pemberantasan Edi rianto Manalu SH, dan staf .
Kabag Ops polres Tebing tinggi , Akp Herliandri turut hadir , Kasat Intelkam Akp Suparman , kasat Samapta Akp Enda Tarigan dan juga hadir kasat Narkoba yang diwakili oleh KBO Narkoba, Ipda Pelawi. turut hadir juga kasi Propam Ipda R.P, Damanik dan seluruh jajaran polsek Sipispis.
Dan personil BNN Kota Tebing tinggi serta personil Subdenpom 1/1 kota Tebing tinggi.
Dilokasi TKP ditemukan adanya sebuah gubuk , dalam areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang bernama Akub sirait dan gubuk tersebut digunakan para pelaku sebagai tempat menjual atau mengkonsumsi Narkoba.
Setelah dilakukan penggeledahan disekitar TKP ditemukan beberapa barang bukti 2(dua) bong hisap , 1(satu) buah dompet berwarna coklat , 1(satu) buah timbangan digital dan 4(empat) buah mancis , dan 2(buah) plastik tranparan dan satu buah pisau cater.
Dari hasil konfirmasi awak media yang didapat bahwa para pelaku , pemilik tempat dan pelaku penjual narkoba di TKP tersebut an , As dengan usia 44 tahun alamat dusun 4 desa tinokah Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang bedagai sumatera utara.
Masyarakat sangat mendukung adanya pihak keamanan cepat respon atas adanya informasi ini sehingga dapat menekan angka peredaran Narkoba diwilayah serdang bedagai.
Dengan adanya kegiatan grebek sarang Narkoba, mudah mudahan dapat meminimalisir peredaran penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Tebing tinggi menjadi kota yang bersih bebas dari Narkoba, tegasnya.
Pewarta (IBNU SITUMORANG)