Samosir, mediatargetkasus.com – Kuasa hukum calon Bupati Samosir, Vandiko Gultom, Parulian Siregar, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari Dewan Pers terkait berita di Greenberita.com yang dianggap menyebarkan informasi hoaks mengenai kliennya.
Dewan Pers mengeluarkan surat rekomendasi dengan nomor 1335/DP/K/XI/2024 yang memuat hasil pemeriksaan dan sejumlah pelanggaran kode etik jurnalistik terkait pemberitaan tersebut.
Dalam surat yang diterima Parulian, Dewan Pers menemukan sejumlah pelanggaran signifikan yang menjadi dasar pengaduan. Parulian menjelaskan bahwa pihaknya mengharapkan Greenberita.com segera mematuhi rekomendasi ini untuk menjaga kejelasan informasi kepada publik dan menghindari kesalahpahaman.
Berikut adalah poin-poin pelanggaran yang diidentifikasi Dewan Pers:
- Manipulasi Foto
Greenberita.com memuat foto hasil rekayasa yang menampilkan gabungan gambar bangunan, seorang pria, dan surat keterangan pemeriksaan NAPZA tanpa keterangan yang jelas. Dewan Pers menilai foto ini dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. - Klarifikasi dari RSUD Hadrianus Sinaga
Dalam berita yang dilaporkan, Greenberita.com mengutip pernyataan Direktur RSUD Hadrianus Sinaga, dr. Iwan Hartono Sihaloho, yang menyebut bahwa hasil pemeriksaan NAPZA atas nama Vandiko Gultom adalah keliru dan bahwa hasil pemeriksaan sesungguhnya menunjukkan hasil negatif. - Pernyataan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa
Greenberita.com juga mengutip dr. Manahap Fransiskus Pardosi, dokter spesialis kesehatan jiwa, yang menjelaskan adanya kesalahan pencoretan pada surat hasil pemeriksaan NAPZA yang beredar. - Hak Jawab Tidak Ditautkan
Dewan Pers mencatat bahwa meski Greenberita.com telah menerbitkan hak jawab dari pihak Vandiko pada 24 Oktober 2024, hak jawab tersebut tidak ditautkan pada berita awal yang diadukan, yang melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Dewan Pers menyimpulkan bahwa Greenberita.com melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik terkait penyajian foto tanpa keterangan dan sumber yang jelas, serta tidak memenuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber karena tidak menautkan hak jawab pada berita awal.
Berdasarkan temuan ini, Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut:
- Penautan Hak Jawab
Dewan Pers meminta Greenberita.com untuk segera menautkan hak jawab pada berita awal yang dilaporkan, sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PeraturanDP/III/2012. Aturan ini menegaskan bahwa “ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.” - Pencantuman Catatan Dewan Pers
Greenberita.com juga diinstruksikan mencantumkan catatan pada bagian bawah berita yang diadukan, sebagai penjelasan bahwa berita tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Parulian Siregar menyatakan bahwa tim hukum Vandiko Gultom akan segera melaporkan Greenberita.com ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Parulian berharap media tersebut mematuhi rekomendasi Dewan Pers untuk memperbaiki kesalahan dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.
“Dengan adanya rekomendasi dari Dewan Pers ini, kami harap Greenberita.com segera mengambil langkah korektif demi kepentingan publik dan integritas pemberitaan. Kami juga memastikan akan menindaklanjuti kasus ini melalui jalur hukum,” tegas Parulian.
Diharapkan tindakan ini akan memperbaiki standar pemberitaan media dan menghindarkan publik dari informasi yang keliru.
(Redaksi)