Deli Serdang, mediatargetkasus.com – Sebuah pabrik daur ulang Alumunium di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Keberadaan pabrik ini menjadi perhatian serius karena diduga tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menyebabkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan keluhan kepada pihak terkait, tetapi tidak ada tindakan nyata hingga sekarang,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain masalah polusi, dugaan bahwa pabrik ini tidak memiliki izin operasional semakin kuat setelah pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya plang nama perusahaan.
Plang tersebut biasanya menjadi tanda legalitas sebuah usaha. Ketidakhadiran dokumen resmi ini menimbulkan kecurigaan warga dan aktivis lingkungan terhadap aktivitas yang dilakukan pabrik tersebut.
Seorang petugas keamanan pabrik, Paino, ketika dikonfirmasi awak media, mengungkapkan bahwa pemilik pabrik atau “bos besar” jarang terlihat di lokasi.
“Bos tidak ada di tempat, jarang sekali datang ke sini,” ujar Paino singkat tanpa memberikan informasi lebih lanjut.
Kasus ini bukan pertama kali mencuat. Sebelumnya, pabrik ini sempat mendapat perhatian dari pihak berwenang.
Namun, upaya penyelesaian yang dilakukan tampaknya berhenti di tengah jalan tanpa ada tindak lanjut yang jelas.
Hal ini memicu kekecewaan warga yang berharap ada langkah tegas dari pemerintah dan instansi terkait.
Masyarakat sekitar menilai keberadaan pabrik ini tidak hanya melanggar aturan hukum terkait izin usaha, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan hidup di kawasan tersebut.
“Kami khawatir dampak jangka panjangnya. Polusi udara dan limbahnya bisa membahayakan anak-anak kami,” ujar seorang ibu rumah tangga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pabrik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait berita ini.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam.
Kejelasan mengenai legalitas pabrik dan upaya penanganan dampak lingkungannya menjadi tuntutan utama masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga karena dampaknya yang nyata terhadap kehidupan warga sekitar.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan hukum ditegakkan dan lingkungan tetap terlindungi.
Dampak Lingkungan Jadi Perhatian
Pengamat sekaligus praktisi hukum Rio Tampubolon, SH. MH, menegaskan bahwa keberadaan pabrik tanpa izin sering kali mengabaikan standar lingkungan.
“Jika benar pabrik ini tidak memiliki izin resmi, besar kemungkinan mereka juga tidak mematuhi standar pengelolaan limbah yang ditetapkan.
Ini bisa menjadi ancaman serius bagi ekosistem dan kesehatan manusia,” jelasnya.
Rio Tampubolon juga mendorong pemerintah untuk segera melakukan inspeksi dan mengungkap hasil investigasi kepada publik.
“Transparansi sangat penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.
Warga kini menunggu langkah nyata pemerintah, akankah suara mereka kali ini benar-benar didengar ?.
Sementara itu, pabrik yang diduga ilegal tersebut terus beroperasi, meninggalkan pertanyaan besar soal penegakan hukum dan keadilan lingkungan di Deli Serdang.
(Alex)